;

PERKARA TPPU : Eko Darmanto Eks Kepala BC Yogyakarta Segera Disidang

PERKARA TPPU : Eko Darmanto Eks Kepala BC Yogyakarta Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan penerimaan gratifikasi oleh eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa tim jaksa KPK telah memeriksa seluruh persyaratan formil dan materiel dari berkas perkara TPPU dimaksud sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. “Hari ini , telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED,” katanya dilansir dari Antara, Senin (22/4).

Eko resmi ditahan penyidik KPK pada 8 Desember 2023 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko diduga menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007—2023. ED kemudian memanfaatkan jabatan dan kewenangan-nya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor ataupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha barang kena cukai. Adapun aset hasil TPPU Eko Darmanto yang disita mencapai senilai Rp20 miliar di antaranya rumah di Tangerang dan Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang.

Download Aplikasi Labirin :