;

DUGAAN KORUPSI : Eks Direktur Investasi Dapen Bukit Asam Jadi Tersangka

DUGAAN KORUPSI : Eks Direktur Investasi Dapen Bukit Asam Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan eks Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) periode 2015—2017 berinisial MS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun lembaga yang didirikan oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tersebut. Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam periode 2013—2018 menjadi total sebanyak 5 orang. Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka ZH selaku eks Direktur Dapen Bukit Asam, AC selaku pemilik PT Millenium Capital manajemen (MCM), SAA seorang perantara investasi, dan RH selaku konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energi Tbk. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan MS bersama-sama dengan tersangka ZH telah melakukan penempatan investasi pada reksa dana, Saham LCGP, dan Saham ARTI yang tidak didasari memorandum analisis investasi (MAI). Penempatan investasi ini, dilakukan dengan ketiga tersangka lainnya AC, SAA, dan RH. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadpa MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Empat tersangka lainnya juga dilakukan penahan dengan perincian ZH dan AC ditempatkan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan RH dan SAA di Rutan Kelas I Salemba.Berdasarkan audit dari BPKP perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp234,5 miliar.

Download Aplikasi Labirin :