KASUS GRATIFIKASI : KPK Rampas Lebih Banyak Harta Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi untuk merampas lebih banyak asetnya. KPK sebelumnya membidik sejumlah aset milik Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara berdasarkan putusan pengadilan. Salah satu aset itu adalah rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa KPK Nur Haris Arhadi menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut dan menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara Rafael, Rabu (24/4). “Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” demikian bunyi keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/4).
Bersamaan dengan itu, tim jaksa juga membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi. Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hanya menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, serta satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ milik Rafael disita, kemudian dirampas untuk Negara. Mantan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara 3 bulan. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp10 miliar
Postingan Terkait
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023