;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

KASUS NARKOBA : Polisi Susun Agenda Ringkus Fredy Pratama

HR1 19 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Polri menyatakan segera meringkus gembong narkoba Fredy Pratama yang sedang berada di Thailan dengan membuka komunikasi dengan aparat kepolisian setempat. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Jayadi mengatakan komunikasi dengan kepolisian Thailan membahas agenda penangkapan terhadap Fredy. “Kami sedang membuka komunikasi dengan teman-teman di Thailand untuk menentukan waktunya, sehingga nanti kalau waktunya sudah tepat kita akan berangkat ke Thailand,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4). Jayadi menambahkan, setelah melakukan pertemuan dengan aparat di Negeri Gajah Putih itu diharapkan Fredy bisa segera diringkus oleh Polri.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran, penyidik Bareskrim telah menangkap kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno Hatta. Dalam penangkapan ini, kepolisian telah menyita sabu 5kg dan ekstasi 1.841 butir. Dari hasil penangkapan itu, MRP mengungkapkan bahwa ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas lavatory service Lion Air yang membantu dalam peredaran narkoba ini. Dua pegawai maskapai penerbangan itu yang berinisial DA dan RP bertugas untuk mengambil narkoba dari luar dan dimasukan ke area Bandara. Modusnya, menggunakan menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.

PRAPERADILAN KASUS PUNGLI : KPK Akan Hadapi Eks Pegawai

HR1 18 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi. Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan semua dalil yang dimohonkan oleh pemohon akan dijelaskan dan ditanggapi oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan di depan hakim. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon. Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan Senin (22/4), pekan depan. 

Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pungli tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Fauzi sebagai salah satu dari 15 orang tersangka. Pegawai negeri asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipekerjakan di KPK itu baru saja menjalani sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan kasus pungli. Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Hak Pekerja yang Menjadi Saksi Kasus Pidana

HR1 14 Apr 2024 Tempo

Mengenai hak dan kewajiban saksi bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya . Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangan. Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap. Sedangkan hak dari saksi antara lain:

1. Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah. 2. Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat. 3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun . 4. Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat . 5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan. 6. Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia . 7. Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli . Kami berasumsi bahwa Anda dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Hijrah Koordinator Pendanaan ISIS Indonesia

KT1 08 Apr 2024 Tempo {H)
KERUSUHAN di rumah tahanan khusus narapidana kasus terorisme di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian RI, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 8 Mei 2018 masih membekas di benak Hendro Fernando, 40 tahun. Kerusuhan itu membuat Hendro ikut dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten, ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Hendro merupakan eks narapidana kasus terorisme. Ia ditangkap satu hari setelah teror bom di sekitar Plaza Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat—disebut juga bom Thamrin—pada 15 Januari 2016. Hendro divonis 6 tahun 2 bulan penjara karena dinyatakan terbukti terlibat pendanaan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Ia juga terbukti terlibat pengiriman senjata dan amunisi ke jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah; serta Filipina.

Koordinator persenjataan dan pendanaan ISIS di Indonesia itu sesungguhnya tidak terlibat dalam insiden berdarah di Markas Komando Brimob, yang menewaskan lima polisi dan satu narapidana kasus terorisme. Namun langkah pemindahan tahanan terorisme di Mako Brimob itu juga berdampak pada Hendro. Setelah kerusuhan di penjara narapidana terorisme tersebut, semua terpidana kasus terorisme yang berstatus merah—masih menganut ideologi radikal dan berhubungan dengan jaringan teroris—dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tercatat ada 156 napi teroris, termasuk Hendro, yang dinyatakan berstatus merah. Sebagian besar dari mereka merupakan penghuni rumah tahanan Markas Komando Brimob. (Yetede)

Laporan Janggal Kekayaan Pejabat Negara

KT1 03 Apr 2024 Tempo
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dapat menjadi alat kontrol bagi masyarakat. Publik bisa ikut memantau peningkatan harta pejabat negara tertentu berdasarkan laporan tersebut. Namun, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, masih ada pejabat negara yang tidak jujur mencatatkan dan melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN.

Alexander mencontohkan jumlah harta yang dilaporkan para pejabat acap lebih kecil dibanding kekayaan riil yang mereka miliki. “Padahal itu tidak sejalan dengan gaya hidup mereka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, 2 April 2024. “Publik bisa mengetahui itu dari LHKPN.”

Alex menyebutkan sejumlah pejabat negara yang tersandung kasus korupsi terbukti membuat LHKPN tidak sesuai kenyataan. Contohnya bekas Kepala Kantor Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono yang divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam LHKPN 2022, Andhi mencatatkan harta kekayaannya Rp 14,9 miliar. Sedangkan dari hasil persidangan dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 59,6 miliar dan total aset yang disita KPK mencapai Rp 76 miliar.  (Yetede)

Waspada Tipu-tipu Haji Furoda

KT1 28 Mar 2024 Tempo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Direktur PT Musafir Internasional Indonesia (PT MII) berinisial SJA sebagai tersangka kasus penipuan ibadah haji furoda pada Selasa, 26 Maret lalu. Kasus seperti ini kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena tak ada pengaturan dari pemerintah. 

Kasus ini berawal dari laporan korban suami-istri berinisial TBS dan GS pada 29 September 2023. Keduanya mengaku membayar masing-masing Rp 125 juta untuk melaksanakan ibadah haji furoda dengan paket VIP kepada PT MII. Perusahaan itu berjanji memberikan fasilitas mewah, seperti hotel bintang lima, maktab VIP, apartemen transit, asuransi, dan tiket penerbangan langsung Jakarta-Arab Saudi. 

Pada kenyataannya, kedua korban tak menerima fasilitas seperti yang dijanjikan. Mereka merasa perjalanan hajinya seperti backpacker, turis yang bepergian dengan bujet seminimal mungkin. Mereka mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya. “Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa, 26 Maret lalu.

Polisi menetapkan Direktur PT MII berinisial SJA sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran Polda Metro Jaya, PT MII sebenarnya tidak punya izin sebagai pelaksana ibadah haji khusus (PIHK), melainkan hanya memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). "PT MII ini izinnya dari Kemenag itu sebagai PPIU, bukan PIHK," ujar Ade Ary. (Yetede)

Hati-Hati Memilih Magang ke Luar Negeri

KT1 25 Mar 2024 Tempo
TERUNGKAPNYA kasus perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ke Jerman menunjukkan betapa sembrononya perguruan tinggi dalam menjalin kerja sama. Perguruan tinggi begitu mudah diperdaya oleh sindikat perdagangan orang yang menyamar sebagai lembaga penyalur mahasiswa magang ke luar negeri.

Sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 kampus menjadi korban sindikat perdagangan orang yang mencatut nama program Ferienjob. Alih-alih mendapat tempat magang, seribuan mahasiswa asal Indonesia yang berangkat ke Jerman malah terlunta-lunta. Kalaupun ada yang bekerja, mereka menjadi pekerja kasar berupah rendah di sana. Padahal mereka telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk bisa berangkat ke Jerman. Sebagian mahasiswa bahkan terlilit utang dan dana talangan dari agen yang memberangkatkan mereka.

Ferienjob merupakan program yang dirancang pemerintah Jerman untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa bekerja pada musim libur kuliah. Program ini diperuntukkan bagi mahasiswa di Jerman atau Uni Eropa yang ingin mendapat uang tambahan dengan melakukan pekerjaan fisik, seperti mencuci piring atau mengangkat kardus logistik. Jadi, program itu sebetulnya bukan buat mahasiswa asal Indonesia yang termakan iming-iming sindikat perdagangan orang. (Yetede)

KASUS SUAP PERKARA : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Penjara

HR1 15 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3). Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA. Pada perkembangan lain, KPK menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di MA, Dadan Tri Yudianto. Dadan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun sekaligus denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar. Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto, Rabu (13/3).

KPK Telusuri Dugaan Investasi Fiktif Petinggi Taspen

HR1 12 Mar 2024 Kontan (H)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan korupsi melalui investasi fiktif di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kasus Taspen terjadi di awal 2019, maka Menteri BUMN melakukan langkah yang mendukung penyelidikan. "Supaya proses bagus dan baik, maka pak Erick kemarin menonaktifkan Dirut Taspen," ujar Arya, Jumat (8/3). Selanjutnya, Menteri BUMN menunjuk Direktur Investasi PT Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Taspen. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK saat ini tengah dalam proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif pada 2019, yang dengan melibatkan perusahaan lain. Dalam paparan soal kinerja keuangan 2019 di tahun 2020 silam, Steve, sapaan akrab Antonius NS Kosasih, menyatakan 67,5% investasi Taspen ditempatkan di surat utang dan 18,7% di deposito. Investasi di surat utang mencakup SUN dan SBSN, obligasi korporasi, MTN hingga KIK EBA. Ali menyatakan, KPK belum bisa mengumumkan konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja para tersangkanya. KPK juga telah mengajukan cekal terhadap dua orang. Kabar yang beredar, dua orang yang dicekal adalah ANS Kosasih, serta Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Hingga berita ini naik cetak, KONTAN belum berhasil mendapat klarifikasi dari dua orang tersebut. Sebagai perusahaan yang mengelola dana publik, pengelolaan investasi Taspen memang terlihat sangat tertutup. Cukup sulit mencari tahu kinerja Taspen, lantaran perusahaan ini tidak mempublikasikan kinerja keuangannya secara terbuka. Padahal, Taspen harus membayar pajak imbal hasil lebih tinggi bila berinvestasi di reksadana terproteksi ketimbang langsung investasi di obligasi. KONTAN sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Taspen, namun belum mendapat jawaban.

Utang pada Pengusaha Jadi Modus Korupsi

KT3 09 Mar 2024 Kompas

Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara karena diduga menerima gratifikasi Rp 56,23 miliar. Dengan dalih pinjaman, ia meminta uang dari sejumlah pengusaha. Tuntutan terhadap Andhi dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/3). Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Joko mengungkapkan, hal yang memberatkan Andhi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan ialah, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Sejak 22 Maret 2012 sampai 27 Januari 2023, Andhi telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 56,23 miliar. Gratifikasi diterima secara langsung atau melalui rekening bank milik Andhi dan rekening yang ia kuasai atas nama orang lain. Joko melanjutkan, Andhi meminta uang kepada para pelaku usaha ekspor-impor, pengusaha logistik, serta pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dengan modus meminjam atau berutang.

Andhi beralasan meminjam uang, untuk biaya sekolah anak, biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan, renovasi rumah dinas, dan keperluan pribadi. Menurut jaksa, kata “pinjam” hanya dalih Andhi untuk meminta uang kepada para pengusaha. Sebab, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa uang yang dipinjam secara berulang kali tidak pernah dikembalikan. Selain itu, dari keterangan saksi Erick M Henrizal, uang itu juga sebagai imbalan atas jasa Andhi yang memperkenalkan importir atau pemilik barang kepada PPJK. Uang yang diterima Andhi melalui sumber yang tak sah itu tidak dilaporkan dengan benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Hal itu kian memperkuat bukti adanya perolehan sumber keuangan yang tidak sah dari Andhi. (Yoga)