Tindak Pidana
( 455 )KASUS NARKOBA : Polisi Susun Agenda Ringkus Fredy Pratama
Polri menyatakan segera meringkus gembong narkoba Fredy Pratama yang sedang berada di Thailan dengan membuka komunikasi dengan aparat kepolisian setempat. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol. Jayadi mengatakan komunikasi dengan kepolisian Thailan membahas agenda penangkapan terhadap Fredy. “Kami sedang membuka komunikasi dengan teman-teman di Thailand untuk menentukan waktunya, sehingga nanti kalau waktunya sudah tepat kita akan berangkat ke Thailand,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/4). Jayadi menambahkan, setelah melakukan pertemuan dengan aparat di Negeri Gajah Putih itu diharapkan Fredy bisa segera diringkus oleh Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Arie Ardian mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta. Kemudian, setelah dilakukan penelusuran, penyidik Bareskrim telah menangkap kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno Hatta. Dalam penangkapan ini, kepolisian telah menyita sabu 5kg dan ekstasi 1.841 butir. Dari hasil penangkapan itu, MRP mengungkapkan bahwa ada keterlibatan dari dua karyawan atau petugas lavatory service Lion Air yang membantu dalam peredaran narkoba ini. Dua pegawai maskapai penerbangan itu yang berinisial DA dan RP bertugas untuk mengambil narkoba dari luar dan dimasukan ke area Bandara. Modusnya, menggunakan menggunakan mobil lavatory atau petugas kebersihan.
PRAPERADILAN KASUS PUNGLI : KPK Akan Hadapi Eks Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi. Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan semua dalil yang dimohonkan oleh pemohon akan dijelaskan dan ditanggapi oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan di depan hakim. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon. Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan Senin (22/4), pekan depan.
Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pungli tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Fauzi sebagai salah satu dari 15 orang tersangka. Pegawai negeri asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipekerjakan di KPK itu baru saja menjalani sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan kasus pungli. Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK.
Hak Pekerja yang Menjadi Saksi Kasus Pidana
Mengenai hak dan kewajiban saksi bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya . Saksi wajib untuk tetap hadir di sidang setelah memberikan keterangan. Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap. Sedangkan hak dari saksi antara lain:
1. Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah. 2. Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat. 3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun . 4. Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat . 5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan. 6. Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia . 7. Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli . Kami berasumsi bahwa Anda dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Hijrah Koordinator Pendanaan ISIS Indonesia
Laporan Janggal Kekayaan Pejabat Negara
Waspada Tipu-tipu Haji Furoda
Hati-Hati Memilih Magang ke Luar Negeri
KASUS SUAP PERKARA : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.
Pada perkembangan lain, KPK menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di MA, Dadan Tri Yudianto. Dadan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun sekaligus denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar. Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto, Rabu (13/3).
KPK Telusuri Dugaan Investasi Fiktif Petinggi Taspen
Utang pada Pengusaha Jadi Modus Korupsi
Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara karena diduga menerima gratifikasi Rp 56,23 miliar. Dengan dalih pinjaman, ia meminta uang dari sejumlah pengusaha. Tuntutan terhadap Andhi dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/3). Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Joko mengungkapkan, hal yang memberatkan Andhi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan ialah, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Sejak 22 Maret 2012 sampai 27 Januari 2023, Andhi telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 56,23 miliar. Gratifikasi diterima secara langsung atau melalui rekening bank milik Andhi dan rekening yang ia kuasai atas nama orang lain. Joko melanjutkan, Andhi meminta uang kepada para pelaku usaha ekspor-impor, pengusaha logistik, serta pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dengan modus meminjam atau berutang.
Andhi beralasan meminjam uang, untuk biaya sekolah anak, biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan, renovasi rumah dinas, dan keperluan pribadi. Menurut jaksa, kata “pinjam” hanya dalih Andhi untuk meminta uang kepada para pengusaha. Sebab, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa uang yang dipinjam secara berulang kali tidak pernah dikembalikan. Selain itu, dari keterangan saksi Erick M Henrizal, uang itu juga sebagai imbalan atas jasa Andhi yang memperkenalkan importir atau pemilik barang kepada PPJK. Uang yang diterima Andhi melalui sumber yang tak sah itu tidak dilaporkan dengan benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Hal itu kian memperkuat bukti adanya perolehan sumber keuangan yang tidak sah dari Andhi. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Perlu Titik Temu Soal JHT
11 Mar 2022 -
Wapres: Tindak Tegas Spekulan Pangan
12 Mar 2022 -
Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
11 Mar 2022









