Hijrah Koordinator Pendanaan ISIS Indonesia
KERUSUHAN di rumah tahanan khusus narapidana kasus terorisme di Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian RI, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 8 Mei 2018 masih membekas di benak Hendro Fernando, 40 tahun. Kerusuhan itu membuat Hendro ikut dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten, ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Hendro merupakan eks narapidana kasus terorisme. Ia ditangkap satu hari setelah teror bom di sekitar Plaza Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat—disebut juga bom Thamrin—pada 15 Januari 2016. Hendro divonis 6 tahun 2 bulan penjara karena dinyatakan terbukti terlibat pendanaan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia. Ia juga terbukti terlibat pengiriman senjata dan amunisi ke jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah; serta Filipina.
Koordinator persenjataan dan pendanaan ISIS di Indonesia itu sesungguhnya tidak terlibat dalam insiden berdarah di Markas Komando Brimob, yang menewaskan lima polisi dan satu narapidana kasus terorisme. Namun langkah pemindahan tahanan terorisme di Mako Brimob itu juga berdampak pada Hendro. Setelah kerusuhan di penjara narapidana terorisme tersebut, semua terpidana kasus terorisme yang berstatus merah—masih menganut ideologi radikal dan berhubungan dengan jaringan teroris—dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Tercatat ada 156 napi teroris, termasuk Hendro, yang dinyatakan berstatus merah. Sebagian besar dari mereka merupakan penghuni rumah tahanan Markas Komando Brimob. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023