;

PRAPERADILAN KASUS PUNGLI : KPK Akan Hadapi Eks Pegawai

PRAPERADILAN KASUS PUNGLI : KPK Akan Hadapi Eks Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi. Fauzi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK. Dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan semua dalil yang dimohonkan oleh pemohon akan dijelaskan dan ditanggapi oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan di depan hakim. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, KPK dan pimpinannya menjadi pihak termohon. Berdasarkan penetapan oleh PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan mantan kepala rutan KPK itu dijadwalkan Senin (22/4), pekan depan. 

Fauzi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pungli tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Fauzi sebagai salah satu dari 15 orang tersangka. Pegawai negeri asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipekerjakan di KPK itu baru saja menjalani sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan kasus pungli. Putusan etik itu lalu dieksekusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4), disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa serta pimpinan dan pejabat struktural KPK.

Download Aplikasi Labirin :