Laporan Janggal Kekayaan Pejabat Negara
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dapat menjadi alat kontrol bagi masyarakat. Publik bisa ikut memantau peningkatan harta pejabat negara tertentu berdasarkan laporan tersebut. Namun, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, masih ada pejabat negara yang tidak jujur mencatatkan dan melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN.
Alexander mencontohkan jumlah harta yang dilaporkan para pejabat acap lebih kecil dibanding kekayaan riil yang mereka miliki. “Padahal itu tidak sejalan dengan gaya hidup mereka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, 2 April 2024. “Publik bisa mengetahui itu dari LHKPN.”
Alex menyebutkan sejumlah pejabat negara yang tersandung kasus korupsi terbukti membuat LHKPN tidak sesuai kenyataan. Contohnya bekas Kepala Kantor Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono yang divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam LHKPN 2022, Andhi mencatatkan harta kekayaannya Rp 14,9 miliar. Sedangkan dari hasil persidangan dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 59,6 miliar dan total aset yang disita KPK mencapai Rp 76 miliar. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023