Kebijakan Edhy Jadi Pemicu Penyuapan
Pertimbangan tiga hakim Mahkamah Agung yang memangkas masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara menuai sorotan. Pertimbangan hakim kasasi memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dalam kasus korupsi izin ekspor benur adalah Edhy mengizinkan ekspor benih lobster yang bertujuan menyejahterakan nelayan kecil. Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, menepis pertimbangan hakim tersebut. Susan berpendapat, Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang dijadikan argumen hakim dalam meringankan hukuman, justru bertolak belakang dengan fakta-fakta kasus korupsi Edhy. Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi lalu dihukum bersalah karena menerima suap terkait dengan implementasi peraturan menteri tersebut, yang isinya mencabut larangan ekspor benur.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023