;

Hak Pekerja yang Menjadi Saksi Kasus Pidana

Hak Pekerja yang Menjadi Saksi Kasus Pidana

Mengenai hak dan kewajiban saksi bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara pidana berkewajiban untuk hadir. Hal ini juga dapat dilihat dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya . Saksi wajib untuk tetap  hadir di sidang setelah memberikan keterangan. Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap. Sedangkan hak dari saksi antara lain:

1. Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah. 2. Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat. 3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun . 4. Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat . 5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan. 6. Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia . 7. Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli . Kami berasumsi bahwa Anda dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pidana. Jika Anda tidak datang pada hari yang ditetapkan dalam surat panggilan, meskipun telah dipanggil secara sah, dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

Download Aplikasi Labirin :