;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

KASUS PEMANGKASAN INSENTIF : Hasil OTT KPK di Sidoarjo Satu Orang Jadi Tersangka

HR1 30 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Siska Wati, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Siska Wati merupakan satu dari total 11 orang yang terjaring OTT KPK pada Kamis (25/1). Dari OTT tersebut, KPK menjaring sejumlah pihak di sekitaran Kabupaten Sidoarjo sekaligus barang bukti Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan sekaligus penerimaan dana sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. “Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Senin (29/1). Dari total 11 orang yang terjaring OTT, selain tersangka, tim KPK turut menangkap dan meminta keterangan kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila dan sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya.  Besaran potongan insentif dimaksud yakni 10% sampai dengan 30% dari dana insentif yang diterima. Uangnya diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Penangkapan Palti dan Bahaya UU ITE

KT1 22 Jan 2024 Tempo
UNDANG-UNDANG Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti gurita jahat yang terus memakan korban. Pasal-pasalnya yang lentur seperti tentakel yang selalu mengancam sana-sini, terutama pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Lihat saja yang kini sedang terjadi pada Palti Hutabarat, pegiat media sosial asal Jakarta. Ia mantan pendukung Presiden Joko Widodo dari basis relawan Pro-Jokowi atau Projo yang kini beralih haluan mendukung calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Palti ditangkap polisi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat dinihari, 19 Januari lalu. Ia dijerat dengan UU ITE karena dianggap telah menyebarkan hoaks berupa unggahan rekaman suara percakapan sejumlah pejabat lokal di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang diklaim tengah menyusun strategi untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang memantik pertanyaan ihwal netralitas kepolisian. Posisi dua pelapor kasus ini masih kurang terang, apakah sudah memenuhi unsur sebagai pihak yang dirugikan atau pihak yang disebut dalam video tersebut. Polisi hanya menyebut nama tanpa menjelaskan embel-embel para pelapor ini, yakni laporan Amruriandi Siregar ke Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan ke Bareskrim Polri. (Yetede)

KPK Beri Pembengkalan, Antikorupsi untuk Capres dan Cawapres

KT1 18 Jan 2024 Investor Daily (H)
Tiga pasang capres dan cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3 menghadiri acara Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggaraan Negara Berintergrasi atau PAKU Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Joeang KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK melalui Kedeputian Bidang Pendidikan  Pendidikan dan Peran Pelatihan  Antikorupsi yang dikhususkan  guna menguatkan komitmen antikorupsi mereka  mereka melalui program Penguatan Antikorupsi mereka  untuk Penyelenggara Negara Berintegrasi (PAKU Intergritas). Selain itu, KPK juga melaksanakan Program Politik Cerdas Berintegrasi Terpadu bersama-sama dengan partai politik mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi. (Yetede)

ANAK-ANAK DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL

KT3 14 Jan 2024 Kompas

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media daring rentan menjerat anak. Gencarnya media sosial dan sikap cuek dari keluarga serta masyarakat sekitar membuat praktik ini tumbuh subur di sejumlah wilayah. Pjs Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah, Sabtu (13/1/2024) menuturkan, dalam empat tahun terakhir setidaknya ada tiga kasus tindak TPPO dengan korban anak di wilayah Jabodetabek. Kasus itu tersebar di Kalibata, Jaksel; Kelapa Gading, Jakut; dan yang terbaru di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kejadian di Bekasi terkuak setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya berinisial A yang sudah dua minggu tidak pulang pada Oktober 2023. Dua hari setelah laporan dilontarkan, A akhirnya pulang ke rumah. A mengaku telah menjadi korban rudapaksa di salah satu kontrakan yang terletak di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia tidak sendiri, di kontrakan yang sama, ada lima anak yang bernasib serupa. ”Bahkan, salah satu korbannya masih kelas VI sekolah dasar,” kata Lia.

Dari laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini. Hasilnya, pada Jumat (11/1) Polres Metro Bekasi Kota menangkap D (17), satu dari tiga mucikari yang terlibat dalam praktik TPPO itu. Lia menduga sindikat ini sangat terorganisasi karena proses penjaringan korban tampak begitu sangat sistematis. Dimulai dari berkenalan dengan korban melalui media sosial, lalu membawa mereka jalan-jalan, hingga misi terakhir menawari korban pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. Berdasarkan pengakuan A, dirinya mulai terjerumus kala berkenalan dengan salah satu pria yang ternyata adalah salah satu mucikari. Ia ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup menggiurkan, yakni Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan. A pun menyetujuinya tanpa tahu bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah menjadi pekerja seks komersial (PSK). Di awal pekerjaannya, A diminta berfoto dengan pakaian seksi di salah satu kamar di kontrakan tersebut. Hasil fotonya kemudian disebar melalui aplikasi MiChat.

Dua hari berselang, ada pelanggan yang datang untuk ”berkencan” dengan A. ”Tarif yang ditetapkan Rp 150.000-Rp 300.000, tergantung lamanya korban anak melayani para pelanggan,” ucap Lia. Untuk setiap pelanggan, korban anak hanya diberi upah Rp 50.000 per pelanggan. Dalam dua minggu, A harus melayani lima pria hidung belang. Merasa sudah dimanfaatkan, A pun melarikan diri dengan alasan ingin mengambil baju di rumahnya. Dari hasil penelusuran di telepon genggam milik A, diketahui setidaknya ada tiga mucikari dan satu bos besar yang dipanggil Mami. Praktik ini tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek, di sejumlah daerah praktik serupa pernah terendus, seperti Medan dan Belitung Timur. Melihat praktik ini, Lia menilai bahwa anak sangat rentan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi baik kepada anak maupun keluarga harus terus disuarakan agar mereka bisa membentengi diri dari risiko TPPO. (Yoga)

PERPANJANGAN MASA TUGAS : TAHUN PEMBUKTIAN SATGAS BLBI

HR1 04 Jan 2024 Bisnis Indonesia

Perpanjangan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memberi harapan baru soal pemulihan dana negara dari megakorupsi itu. Namun, berburu aset senilai lebih dari Rp75 triliun dalam waktu setahun bukan perkara mudah. Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 6/2021 tentang Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas BLBI pun mendapatkan napas tambahan hingga pengujung tahun ini, lebih lama dibandingkan dengan permintaan perpanjangan sebelumnya yang hanya sampai akhir Oktober 2024. Musababnya, nilai aset yang belum tertagih masih amat besar. Dari total aset bekas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun, per akhir tahun lalu satgas hanya berhasil mengambil alih Rp35,19 triliun. Artinya, masih ada aset senilai Rp75,26 triliun yang wajib diburu sepanjang tahun ini. Kalangan ekonom dan legislator di Senayan pun menyarankan pemerintah agar berpacu memburu sisa aset tersebut sembari membangun komunikasi dengan pemimpin baru agar transisi berjalan mulus. 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puteri Komarudin, mengatakan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang diperlukan untuk memaksimalkan upaya penagihan piutang negara. Puteri menambahkan, pemerintah wajib memaksimalkan waktu tersebut sebaik mungkin dengan menyiapkan strategi yang efektif dan komprehensif. Termasuk memaksimalkan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga negara bisa mendapatkan kembali hak-haknya supaya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan upaya untuk mengambil alih sisa aset eks BLBI cukup sulit apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi instrumen lain. Bhima menambahkan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang mendesak sehingga tidak ada pekerjaan rumah ketika terjadi suksesi kepemimpinan. Namun demikian, Satgas BLBI juga wajib menyiapkan skenario apabila sampai pergantian pemerintahan seluruh aset belum berhasil dikuasai. Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, mengatakan hingga akhir 2023 tim khusus tersebut telah mengamankan hak tagih dalam bentuk aset dan penerimaan negara bukan bukan pajak (PNBP). Jumlah aset yang masuk kembali ke pangkuan negara yakni seluas 43,5 juta meter persegi dengan estimasi nilai Rp35,19 triliun. Nilai perolehan aset dan PNBP itu meliputi Rp1,3 triliun dalam bentuk uang yang masuk ke kas negara, Rp17,3 triliun berupa penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain, serta Rp9,5 triliun dalam bentuk penguasaam fisik aset. “Dengan memperhitungakn target Satgas BLBI sebesar Rp110,45 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%,” ujarnya.

625 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Pasti

KT1 02 Jan 2024 Investor Daily
Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran /kegiatan keuangan ilegal, yang terdiri dari:12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan  aset kripto tanpa izin,  dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin. Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran  aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan  aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Satgas Pasti juga telah melakukan pemblokiran terhadap 625 pinjaman ilegal, yang berasal dari 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. (Yetede)

Semua Kompak, Koruptor Harus Dimiskinkan

KT1 13 Dec 2023 Investor Daily
JAKARTA,ID-Ketiga calon presiden (capres) yang akan terlibat dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) pada 14 Februari 2024 mendatang sepakat perlu dilakukannya pemiskinan koruptor melalui pengesahan RUU tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai menjadi salah cara ampuh  untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air yang masih tetap marak meski telah banyak koruptor yang dipenjarakan, termasuk pejabat tinggi hingga level menteri. Hal tersebut mengemuka dalam dalam debat perdana pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) yang digelar oleh KPU di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat kali ini mengangkat tema Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. Selanjutnya masih akan digelar empat debat lagi, baik capres maupun cawapres, dengan tema yang berbeda-beda. (Yetede)

Sayonara Firli Bahuri

KT1 28 Nov 2023 Tempo
Saat yang ditunggu-tunggu pun tiba. Setelah gelar perkara, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu dijerat dengan tiga pasal, di antaranya mengenai suap, pemerasan, dan gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, Firli ditengarai menerima miliaran rupiah dari Syahrul.

Tanda-tanda Firli akan menjadi tersangka sudah tercium sejak lama. Gejalanya muncul saat Kepolisian menaikkan status hukum perkara, dari penyelidikan ke penyidikan. Dari sana, serangkaian upaya paksa mulai dilakukan, misalnya penggeledahan di kediaman Firli dan penyitaan sejumlah barang bukti. Melalui proses itu, kemudian diketahui terdapat satu rumah mewah bernilai ratusan juta rupiah yang diduga keras disewa oleh Firli dan tidak tercantum dalam laporan kekayaannya di KPK. Banyak pihak menengarai rumah sewa itu dijadikan sarana oleh Firli untuk bertemu dengan pihak beperkara, yang salah satunya Syahrul.

Gelagat Firli belakangan ini juga menunjukkan kesan bahwa ia adalah pelaku kejahatan. Pertama, dia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas. Peristiwa ini tampak jelas saat ia lebih memilih hadir dalam acara pelepasan bus antikorupsi di Aceh ketimbang memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di kepolisian. Dia seakan-akan lupa bahwa siapa pun wajib datang jika dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dan ada ancaman pidana penjara bagi yang melanggarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 224 KUHP.

Kedua, Firli mulai meracau dengan melakukan pembelaan diri tanpa disertai basis argumentasi yang jelas, seperti melempar tudingan corruptor strike back dalam proses hukumnya dan mendramatisasi suasana pemeriksaan di Bareskrim dengan istilah kondisi "abnormal". Dari sini, skenario Firli mudah ditebak, yakni berusaha mencitrakan dirinya sebagai korban dari kriminalisasi penegakan hukum. Upaya itu gagal. Bukannya mendapat simpati, masyarakat justru semakin berharap dia segera ditetapkan sebagai tersangka. (Yetede)

Korupsi Menjegal Arus Investasi

HR1 24 Nov 2023 Kontan (H)

Wajah penegakan hukum Indonesia bertambah muram. Aneka peristiwa yang mencederai hukum terjadi. Terbaru adalah penetapan status tersangka oleh Kepolisian terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ketua lembaga antirasuah itu menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ironi yang sangat menyesakkan yang mencederai semangat anti korupsi. Dus, marwah KPK sebagai lembaga antirasuah hancur lebur. Bukan mustahil, kondisi ini bisa mempengaruhi iklim usaha di Indonesia, termasuk berefek ke minat investasi di Indonesia. Oleh karena itu, para pebisnis dan investor minta pemerintah memberikan kepastian hukum atas investasi dan bisnisnya. Apalagi, kasus hukum yang menjerat Firli bukan satu-satunya kasus. Daftarnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang terjerat perkara pidana dan etik terbilang panjang. Ini pula yang membuat kinerja penegakan hukum di Indonesia loyo. Sejumlah indikator membuktikan itu. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia anjlok, mengacu data Transparency International Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengindikasikan hal yang sama. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia versi BPS mencatatkan skor 3,92 dari skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan 2022 sebesar 3,93. Nilai indeks mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedang nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, kualitas hukum Indonesia diragukan pasca Firli ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga bisa membuat pebisnis dan investor berpikir ulang untuk menanamkan dana di Indonesia. Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap penegakan hukum terus membaik, tanpa pandang bulu. Sebab, penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing Indonesia. "Saat ini Ketua KPK menjadi tersangka. Ini bisa mempengaruhi kepercayaan. Investor butuh kepastian hukum," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.

KPK: Firli Bahuri Masih Menjabat sebagai Ketua KPK

KT1 24 Nov 2023 Investor Daily (H)
JAKARTA,ID-Wakil Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Firli Bahuri hingga saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Alex enggan berspekulasi menenai siapa yang akan menggantikan Firli sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu. Menurutnya, hal tersebut baru bisa dipastikan  setelah ada Keputusan Presiden. Terpisah, Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di tanah Air. Sebelumnya, Rabu (22/11/2023) malam Polda Metro jaya menetapkan Firli bahuri sebagai tersangka  dalam kasus dugaan pemerasan sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian.   (Yetede)