Tindak Pidana
( 455 )KASUS PEMANGKASAN INSENTIF : Hasil OTT KPK di Sidoarjo Satu Orang Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Siska Wati, sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Siska Wati merupakan satu dari total 11 orang yang terjaring OTT KPK pada Kamis (25/1). Dari OTT tersebut, KPK menjaring sejumlah pihak di sekitaran Kabupaten Sidoarjo sekaligus barang bukti Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan sekaligus penerimaan dana sekitar Rp2,7 miliar pada 2023. “Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Senin (29/1). Dari total 11 orang yang terjaring OTT, selain tersangka, tim KPK turut menangkap dan meminta keterangan kakak ipar Bupati Sidoarjo Robith Fuadi, asisten pribadi Bupati Sidoarjo Aswin Reza Sumantri, pimpinan cabang Bank Jatim Umi Laila dan sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo lainnya. Besaran potongan insentif dimaksud yakni 10% sampai dengan 30% dari dana insentif yang diterima. Uangnya diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Penangkapan Palti dan Bahaya UU ITE
KPK Beri Pembengkalan, Antikorupsi untuk Capres dan Cawapres
ANAK-ANAK DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media daring rentan
menjerat anak. Gencarnya media sosial dan sikap cuek dari keluarga serta
masyarakat sekitar membuat praktik ini tumbuh subur di sejumlah wilayah. Pjs
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah, Sabtu (13/1/2024)
menuturkan, dalam empat tahun terakhir setidaknya ada tiga kasus tindak TPPO
dengan korban anak di wilayah Jabodetabek. Kasus itu tersebar di Kalibata, Jaksel;
Kelapa Gading, Jakut; dan yang terbaru di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kejadian di
Bekasi terkuak setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya berinisial
A yang sudah dua minggu tidak pulang pada Oktober 2023. Dua hari setelah
laporan dilontarkan, A akhirnya pulang ke rumah. A mengaku telah menjadi korban
rudapaksa di salah satu kontrakan yang terletak di kawasan Pondok Gede, Kota
Bekasi. Ia tidak sendiri, di kontrakan yang sama, ada lima anak yang bernasib
serupa. ”Bahkan, salah satu korbannya masih kelas VI sekolah dasar,” kata Lia.
Dari laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini. Hasilnya, pada Jumat (11/1) Polres
Metro Bekasi Kota menangkap D (17), satu dari tiga mucikari yang terlibat dalam
praktik TPPO itu. Lia menduga sindikat ini sangat terorganisasi karena proses
penjaringan korban tampak begitu sangat sistematis. Dimulai dari berkenalan
dengan korban melalui media sosial, lalu membawa mereka jalan-jalan, hingga
misi terakhir menawari korban pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. Berdasarkan
pengakuan A, dirinya mulai terjerumus kala berkenalan dengan salah satu pria
yang ternyata adalah salah satu mucikari. Ia ditawari pekerjaan dengan gaji
yang cukup menggiurkan, yakni Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan. A pun menyetujuinya
tanpa tahu bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah menjadi pekerja seks komersial
(PSK). Di awal pekerjaannya, A diminta berfoto dengan pakaian seksi di salah
satu kamar di kontrakan tersebut. Hasil fotonya kemudian disebar melalui
aplikasi MiChat.
Dua hari berselang, ada pelanggan yang datang untuk ”berkencan”
dengan A. ”Tarif yang ditetapkan Rp 150.000-Rp 300.000, tergantung lamanya
korban anak melayani para pelanggan,” ucap Lia. Untuk setiap pelanggan, korban
anak hanya diberi upah Rp 50.000 per pelanggan. Dalam dua minggu, A harus
melayani lima pria hidung belang. Merasa sudah dimanfaatkan, A pun melarikan
diri dengan alasan ingin mengambil baju di rumahnya. Dari hasil penelusuran di
telepon genggam milik A, diketahui setidaknya ada tiga mucikari dan satu bos
besar yang dipanggil Mami. Praktik ini tidak hanya terjadi di wilayah
Jabodetabek, di sejumlah daerah praktik serupa pernah terendus, seperti Medan dan
Belitung Timur. Melihat praktik ini, Lia menilai bahwa anak sangat rentan
menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi baik kepada anak maupun
keluarga harus terus disuarakan agar mereka bisa membentengi diri dari risiko TPPO.
(Yoga)
PERPANJANGAN MASA TUGAS : TAHUN PEMBUKTIAN SATGAS BLBI
Perpanjangan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memberi harapan baru soal pemulihan dana negara dari megakorupsi itu. Namun, berburu aset senilai lebih dari Rp75 triliun dalam waktu setahun bukan perkara mudah. Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 6/2021 tentang Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas BLBI pun mendapatkan napas tambahan hingga pengujung tahun ini, lebih lama dibandingkan dengan permintaan perpanjangan sebelumnya yang hanya sampai akhir Oktober 2024. Musababnya, nilai aset yang belum tertagih masih amat besar. Dari total aset bekas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun, per akhir tahun lalu satgas hanya berhasil mengambil alih Rp35,19 triliun. Artinya, masih ada aset senilai Rp75,26 triliun yang wajib diburu sepanjang tahun ini. Kalangan ekonom dan legislator di Senayan pun menyarankan pemerintah agar berpacu memburu sisa aset tersebut sembari membangun komunikasi dengan pemimpin baru agar transisi berjalan mulus.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puteri Komarudin, mengatakan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang diperlukan untuk memaksimalkan upaya penagihan piutang negara. Puteri menambahkan, pemerintah wajib memaksimalkan waktu tersebut sebaik mungkin dengan menyiapkan strategi yang efektif dan komprehensif. Termasuk memaksimalkan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga negara bisa mendapatkan kembali hak-haknya supaya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan upaya untuk mengambil alih sisa aset eks BLBI cukup sulit apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi instrumen lain. Bhima menambahkan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang mendesak sehingga tidak ada pekerjaan rumah ketika terjadi suksesi kepemimpinan. Namun demikian, Satgas BLBI juga wajib menyiapkan skenario apabila sampai pergantian pemerintahan seluruh aset belum berhasil dikuasai. Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, mengatakan hingga akhir 2023 tim khusus tersebut telah mengamankan hak tagih dalam bentuk aset dan penerimaan negara bukan bukan pajak (PNBP). Jumlah aset yang masuk kembali ke pangkuan negara yakni seluas 43,5 juta meter persegi dengan estimasi nilai Rp35,19 triliun. Nilai perolehan aset dan PNBP itu meliputi Rp1,3 triliun dalam bentuk uang yang masuk ke kas negara, Rp17,3 triliun berupa penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain, serta Rp9,5 triliun dalam bentuk penguasaam fisik aset. “Dengan memperhitungakn target Satgas BLBI sebesar Rp110,45 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%,” ujarnya.
625 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Pasti
Semua Kompak, Koruptor Harus Dimiskinkan
Sayonara Firli Bahuri
Korupsi Menjegal Arus Investasi
Wajah penegakan hukum Indonesia bertambah muram. Aneka peristiwa yang mencederai hukum terjadi. Terbaru adalah penetapan status tersangka oleh Kepolisian terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua lembaga antirasuah itu menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ironi yang sangat menyesakkan yang mencederai semangat anti korupsi.
Dus, marwah KPK sebagai lembaga antirasuah hancur lebur. Bukan mustahil, kondisi ini bisa mempengaruhi iklim usaha di Indonesia, termasuk berefek ke minat investasi di Indonesia. Oleh karena itu, para pebisnis dan investor minta pemerintah memberikan kepastian hukum atas investasi dan bisnisnya.
Apalagi, kasus hukum yang menjerat Firli bukan satu-satunya kasus. Daftarnya kasus yang melibatkan aparat penegak hukum yang terjerat perkara pidana dan etik terbilang panjang. Ini pula yang membuat kinerja penegakan hukum di Indonesia loyo. Sejumlah indikator membuktikan itu. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia anjlok, mengacu data Transparency International Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengindikasikan hal yang sama. Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia versi BPS mencatatkan skor 3,92 dari skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan 2022 sebesar 3,93. Nilai indeks mendekati 5 menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sedang nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap korupsi.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai, kualitas hukum Indonesia diragukan pasca Firli ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini juga bisa membuat pebisnis dan investor berpikir ulang untuk menanamkan dana di Indonesia.
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta berharap penegakan hukum terus membaik, tanpa pandang bulu. Sebab, penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi daya saing Indonesia. "Saat ini Ketua KPK menjadi tersangka. Ini bisa mempengaruhi kepercayaan. Investor butuh kepastian hukum," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin.
KPK: Firli Bahuri Masih Menjabat sebagai Ketua KPK
Pilihan Editor
-
Krisis Ukraina Meluber Menjadi ”Perang Energi”
10 Mar 2022









