;

ANAK-ANAK DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL

ANAK-ANAK DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media daring rentan menjerat anak. Gencarnya media sosial dan sikap cuek dari keluarga serta masyarakat sekitar membuat praktik ini tumbuh subur di sejumlah wilayah. Pjs Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah, Sabtu (13/1/2024) menuturkan, dalam empat tahun terakhir setidaknya ada tiga kasus tindak TPPO dengan korban anak di wilayah Jabodetabek. Kasus itu tersebar di Kalibata, Jaksel; Kelapa Gading, Jakut; dan yang terbaru di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kejadian di Bekasi terkuak setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya berinisial A yang sudah dua minggu tidak pulang pada Oktober 2023. Dua hari setelah laporan dilontarkan, A akhirnya pulang ke rumah. A mengaku telah menjadi korban rudapaksa di salah satu kontrakan yang terletak di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia tidak sendiri, di kontrakan yang sama, ada lima anak yang bernasib serupa. ”Bahkan, salah satu korbannya masih kelas VI sekolah dasar,” kata Lia.

Dari laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini. Hasilnya, pada Jumat (11/1) Polres Metro Bekasi Kota menangkap D (17), satu dari tiga mucikari yang terlibat dalam praktik TPPO itu. Lia menduga sindikat ini sangat terorganisasi karena proses penjaringan korban tampak begitu sangat sistematis. Dimulai dari berkenalan dengan korban melalui media sosial, lalu membawa mereka jalan-jalan, hingga misi terakhir menawari korban pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. Berdasarkan pengakuan A, dirinya mulai terjerumus kala berkenalan dengan salah satu pria yang ternyata adalah salah satu mucikari. Ia ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup menggiurkan, yakni Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan. A pun menyetujuinya tanpa tahu bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah menjadi pekerja seks komersial (PSK). Di awal pekerjaannya, A diminta berfoto dengan pakaian seksi di salah satu kamar di kontrakan tersebut. Hasil fotonya kemudian disebar melalui aplikasi MiChat.

Dua hari berselang, ada pelanggan yang datang untuk ”berkencan” dengan A. ”Tarif yang ditetapkan Rp 150.000-Rp 300.000, tergantung lamanya korban anak melayani para pelanggan,” ucap Lia. Untuk setiap pelanggan, korban anak hanya diberi upah Rp 50.000 per pelanggan. Dalam dua minggu, A harus melayani lima pria hidung belang. Merasa sudah dimanfaatkan, A pun melarikan diri dengan alasan ingin mengambil baju di rumahnya. Dari hasil penelusuran di telepon genggam milik A, diketahui setidaknya ada tiga mucikari dan satu bos besar yang dipanggil Mami. Praktik ini tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek, di sejumlah daerah praktik serupa pernah terendus, seperti Medan dan Belitung Timur. Melihat praktik ini, Lia menilai bahwa anak sangat rentan menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi baik kepada anak maupun keluarga harus terus disuarakan agar mereka bisa membentengi diri dari risiko TPPO. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :