ANAK-ANAK DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media daring rentan
menjerat anak. Gencarnya media sosial dan sikap cuek dari keluarga serta
masyarakat sekitar membuat praktik ini tumbuh subur di sejumlah wilayah. Pjs
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah, Sabtu (13/1/2024)
menuturkan, dalam empat tahun terakhir setidaknya ada tiga kasus tindak TPPO
dengan korban anak di wilayah Jabodetabek. Kasus itu tersebar di Kalibata, Jaksel;
Kelapa Gading, Jakut; dan yang terbaru di Pondok Gede, Kota Bekasi. Kejadian di
Bekasi terkuak setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya berinisial
A yang sudah dua minggu tidak pulang pada Oktober 2023. Dua hari setelah
laporan dilontarkan, A akhirnya pulang ke rumah. A mengaku telah menjadi korban
rudapaksa di salah satu kontrakan yang terletak di kawasan Pondok Gede, Kota
Bekasi. Ia tidak sendiri, di kontrakan yang sama, ada lima anak yang bernasib
serupa. ”Bahkan, salah satu korbannya masih kelas VI sekolah dasar,” kata Lia.
Dari laporan tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini. Hasilnya, pada Jumat (11/1) Polres
Metro Bekasi Kota menangkap D (17), satu dari tiga mucikari yang terlibat dalam
praktik TPPO itu. Lia menduga sindikat ini sangat terorganisasi karena proses
penjaringan korban tampak begitu sangat sistematis. Dimulai dari berkenalan
dengan korban melalui media sosial, lalu membawa mereka jalan-jalan, hingga
misi terakhir menawari korban pekerjaan dengan upah yang menggiurkan. Berdasarkan
pengakuan A, dirinya mulai terjerumus kala berkenalan dengan salah satu pria
yang ternyata adalah salah satu mucikari. Ia ditawari pekerjaan dengan gaji
yang cukup menggiurkan, yakni Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan. A pun menyetujuinya
tanpa tahu bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah menjadi pekerja seks komersial
(PSK). Di awal pekerjaannya, A diminta berfoto dengan pakaian seksi di salah
satu kamar di kontrakan tersebut. Hasil fotonya kemudian disebar melalui
aplikasi MiChat.
Dua hari berselang, ada pelanggan yang datang untuk ”berkencan”
dengan A. ”Tarif yang ditetapkan Rp 150.000-Rp 300.000, tergantung lamanya
korban anak melayani para pelanggan,” ucap Lia. Untuk setiap pelanggan, korban
anak hanya diberi upah Rp 50.000 per pelanggan. Dalam dua minggu, A harus
melayani lima pria hidung belang. Merasa sudah dimanfaatkan, A pun melarikan
diri dengan alasan ingin mengambil baju di rumahnya. Dari hasil penelusuran di
telepon genggam milik A, diketahui setidaknya ada tiga mucikari dan satu bos
besar yang dipanggil Mami. Praktik ini tidak hanya terjadi di wilayah
Jabodetabek, di sejumlah daerah praktik serupa pernah terendus, seperti Medan dan
Belitung Timur. Melihat praktik ini, Lia menilai bahwa anak sangat rentan
menjadi korban TPPO. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi baik kepada anak maupun
keluarga harus terus disuarakan agar mereka bisa membentengi diri dari risiko TPPO.
(Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023