;

Sayonara Firli Bahuri

Sayonara Firli Bahuri
Saat yang ditunggu-tunggu pun tiba. Setelah gelar perkara, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu dijerat dengan tiga pasal, di antaranya mengenai suap, pemerasan, dan gratifikasi. Tak tanggung-tanggung, Firli ditengarai menerima miliaran rupiah dari Syahrul.

Tanda-tanda Firli akan menjadi tersangka sudah tercium sejak lama. Gejalanya muncul saat Kepolisian menaikkan status hukum perkara, dari penyelidikan ke penyidikan. Dari sana, serangkaian upaya paksa mulai dilakukan, misalnya penggeledahan di kediaman Firli dan penyitaan sejumlah barang bukti. Melalui proses itu, kemudian diketahui terdapat satu rumah mewah bernilai ratusan juta rupiah yang diduga keras disewa oleh Firli dan tidak tercantum dalam laporan kekayaannya di KPK. Banyak pihak menengarai rumah sewa itu dijadikan sarana oleh Firli untuk bertemu dengan pihak beperkara, yang salah satunya Syahrul.

Gelagat Firli belakangan ini juga menunjukkan kesan bahwa ia adalah pelaku kejahatan. Pertama, dia mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan yang tidak jelas. Peristiwa ini tampak jelas saat ia lebih memilih hadir dalam acara pelepasan bus antikorupsi di Aceh ketimbang memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di kepolisian. Dia seakan-akan lupa bahwa siapa pun wajib datang jika dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dan ada ancaman pidana penjara bagi yang melanggarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 224 KUHP.

Kedua, Firli mulai meracau dengan melakukan pembelaan diri tanpa disertai basis argumentasi yang jelas, seperti melempar tudingan corruptor strike back dalam proses hukumnya dan mendramatisasi suasana pemeriksaan di Bareskrim dengan istilah kondisi "abnormal". Dari sini, skenario Firli mudah ditebak, yakni berusaha mencitrakan dirinya sebagai korban dari kriminalisasi penegakan hukum. Upaya itu gagal. Bukannya mendapat simpati, masyarakat justru semakin berharap dia segera ditetapkan sebagai tersangka. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :