PERPANJANGAN MASA TUGAS : TAHUN PEMBUKTIAN SATGAS BLBI
Perpanjangan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memberi harapan baru soal pemulihan dana negara dari megakorupsi itu. Namun, berburu aset senilai lebih dari Rp75 triliun dalam waktu setahun bukan perkara mudah. Presiden Joko Widodo, telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 30/2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 6/2021 tentang Satuan Tugas Penangana Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Satgas BLBI pun mendapatkan napas tambahan hingga pengujung tahun ini, lebih lama dibandingkan dengan permintaan perpanjangan sebelumnya yang hanya sampai akhir Oktober 2024. Musababnya, nilai aset yang belum tertagih masih amat besar. Dari total aset bekas BLBI yang mencapai Rp110,45 triliun, per akhir tahun lalu satgas hanya berhasil mengambil alih Rp35,19 triliun. Artinya, masih ada aset senilai Rp75,26 triliun yang wajib diburu sepanjang tahun ini. Kalangan ekonom dan legislator di Senayan pun menyarankan pemerintah agar berpacu memburu sisa aset tersebut sembari membangun komunikasi dengan pemimpin baru agar transisi berjalan mulus.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puteri Komarudin, mengatakan perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang diperlukan untuk memaksimalkan upaya penagihan piutang negara. Puteri menambahkan, pemerintah wajib memaksimalkan waktu tersebut sebaik mungkin dengan menyiapkan strategi yang efektif dan komprehensif. Termasuk memaksimalkan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga negara bisa mendapatkan kembali hak-haknya supaya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, mengatakan upaya untuk mengambil alih sisa aset eks BLBI cukup sulit apabila tidak diimbangi dengan optimalisasi instrumen lain. Bhima menambahkan, perpanjangan masa kerja Satgas BLBI ini memang mendesak sehingga tidak ada pekerjaan rumah ketika terjadi suksesi kepemimpinan. Namun demikian, Satgas BLBI juga wajib menyiapkan skenario apabila sampai pergantian pemerintahan seluruh aset belum berhasil dikuasai. Sementara itu, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, mengatakan hingga akhir 2023 tim khusus tersebut telah mengamankan hak tagih dalam bentuk aset dan penerimaan negara bukan bukan pajak (PNBP). Jumlah aset yang masuk kembali ke pangkuan negara yakni seluas 43,5 juta meter persegi dengan estimasi nilai Rp35,19 triliun. Nilai perolehan aset dan PNBP itu meliputi Rp1,3 triliun dalam bentuk uang yang masuk ke kas negara, Rp17,3 triliun berupa penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain, serta Rp9,5 triliun dalam bentuk penguasaam fisik aset. “Dengan memperhitungakn target Satgas BLBI sebesar Rp110,45 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%,” ujarnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023