;

Pelonggaran Mobilitas: 35 Unit Bandara Ikut Aturan Baru

Ekonomi Hairul Rizal 09 Mar 2022 Bisnis Indonesia
Pelonggaran Mobilitas: 35 Unit Bandara Ikut Aturan Baru

Sedikitnya 35 unit bandara mulai menerapkan aturan perjalanan terbaru, yaitu tidak mewajibkan calon penumpang pesawat domestik menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika sudah vaksinasi dosis kedua. Ke-35 unit bandara itu terdiri atas 15 unit bandara diusahakan PT Angkasa Pura I, dan 20 unit bandara dioperasikan PT Angkasa Pura II. Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I, menyatakan mulai mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin. Menurutnya, seluruh bandara AP II menerapkan peraturan terbaru. Dia menyatakan, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. “AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” kata Awaluddin. VP of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi menambahkan, protokol kesehatan di seluruh bandara juga tetap dijalankan dengan ketat.


Tags :
#Transportasi
Download Aplikasi Labirin :