;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Kerugian Rp 23 Triliun

Sajili 02 Feb 2021 Kompas

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan langsung menahannya. Lima tersangka merupakan pejabat PT Asabri, mulai dari direktur utama hingga kepala divisi, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung LeonardEbenEzer Simanjutak, Senin (1/2/2021), mengatakan,AD yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-2016 diduga membuat kesepakatan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Menurut perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.


Perang di Jalur Penyelundupan Pesisir Jambi

Sajili 29 Jan 2021 Kompas

Puluhan tahun lamanya pesisir Timur Jambi terstigma sebagai jalur penyelundupan. Dermaga tikus dan anak-anak sungai menyebar sekeliling desa. Menjadi incaran pelaku kejahatan meloloskan dagangan ilegal. Terkhusus di Desa Kuala Indah, Kecamatan Betara, yang merupakan pintu masuk dan keluar

Berdasarkan data Polres Tanjung Jabung Barat, angka penyelundupan di wilayah itu terbilang tinggi. Sepanjang 2020 saja, Polres Tanjung Jabung Barat menindaknya untuk 51 kasus penyelundupan narkoba. Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya 38 kasus. “Ini menandakan tingginya kasus penyelundupan di wilayah pesisir,” katanya.

Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, sepanjang 2019, ada 13 kasus penyelundupan benur terungkap melewati jalur “tikus” untuk kemudian diseberangkan keluar lewat pesisir timur Jambi.

Maraknya penyelundupan mendorong Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat membangun inisiatif. Setelah rangkaian diskusi dengan masyarakat pesisir, lahirlah gerakan kolaborasi. Kolaborasi dibangun pada 10 desa rawan sebagai jalur penyelundupan. Letaknya di Kecamatan Betara dan Kecamatan Tungkal Ilir.

Menurutnya, aparat penegak hukum takkan mampu memberantas praktik ilegal itu sendirian. Kolaborasi dengan masyarakat merupakan cara paling efektif. Pihaknya berharap kolaborasi dapat terus berjalan dan optimal memberantas praktik-praktik ilegal di wilayahnya.


Terduga Penyuap Pengadaan PCR Ditangkap

Sajili 26 Jan 2021 Kompas

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (25/1/2021), menangkap dua orang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua orang itu, yakni Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, dari PT Genecraft Labs.

Diduga merupakan pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) senilai Rp 1,36 miliar serta pengadaan bahan medis habis pakai dan reagen pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar pada program percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.

Suap diduga diberikan kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 13 persen dari nilai kontrak.


Polisi Ringkus Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Sajili 19 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru

Dit Polairud Polda Jabar menangkap pelaku penyelundupan benih lobster atau benur pria A (33) warga Kabupaten Sukabumi. Petugas mengamankan puluhan ribu benih lobster dari tangan A.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko mengatakan, Petugas memergoki pelaku saat mengemas boks styrofoam yang diduga berisi benih lobster. “Benih lobster yang diamankan sebanyak 56.750 ekor jenis pasir, dan 750 ekor jenis lobster mutiara,” kata Widihandoko.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 88 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 45/2009 dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.

 


Aparat Ungkap Penyelundupan Benih Lobster di Batam

Sajili 07 Dec 2020 Kompas

Aparat gabungan mengungkap penyelundupan benih lobster atau benur senilai Rp 4,3 miliar di Batam, Kepulauan Riau. Tiga pelaku yang menumpang Kapal Motor Kelud dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berencana menyelundupkan 42.500 benur ke Vietnam melalui Singapura.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, menyatakan, pengungkapan berawal dari laporan warga bahwa ada tiga penumpang KM Kelud membawa benur. Mereka berangkat dari Jakarta, hari Jumat (4/12/2020), dan tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Minggu (6/12) pukul 08.30.

Berdasarkan informasi itu, petugas Bea dan Cukai Batam berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk memeriksa barang bawaan penumpang KM Kelud. “Ditemukan tiga karung baju yang dicampur bungkusan plastik berisi benih lobster,” kata Susila, Minggu.

Ia menuturkan, total ditemukan 157 plastik berisi benur yang terdiri dari 152 kantong benur jenis pasir dan 5 kantong benur jenis mutiara. Setelah dihitung, diketahui jumlah benur jenis pasir 41.500 ekor dan benur jenis mutiara 1.000 ekor.

Kepala BKIPM Kelas I Batam Agung Gede mengatakan, harga benur jenis pasir sekitar Rp 100.000 per ekor. Adapun harga satu benur jenis mutiara ditaksir Rp 150.000. Maka, nilai dari 42.500 benur selundupan itu apabila ditotal mencapai Rp 4,3 miliar.


Tata Kelola Penyaluran Bansos Harus Dibenahi

Sajili 07 Dec 2020 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa KPK sejatinya telah memberikan petunjuk dalam pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19 untuk mencegah kasus korupsi. Petunjuk tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020.

Firli menyebut KPK dan Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah upaya pencegahan, termasuk Menteri Sosial yang mendatangi KPK untuk membahas mekanisme pencegahan korupsi. Selain memberikan surat edaran untuk pengadaan barang dan jasa, KPK juga mengeluarkan SE Nomor 11 tahun 2020. “Disebutkan bagaimana tentang distribusi bantuan sosial berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS),” jelas Firli.

Tujuan surat edaran itu agar Bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 tepat sasaran, tepat guna, dan tidak disalahgunakan. Bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk wilayah DKI Jakarta sebanyak 1,3 juta paket dengan nilai Rp 300.000 per paket. Bersamaan dengan itu Pemda DKI Jakarta juga menyalurkan 1,1 juta paket.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler mencapai Rp 128,78 triliun. Realisasi anggaran untuk program tersebut juga telah lebih dari 98%.


Korupsi Benur Lobster - KPK : Tak Tertutup Tersangka Baru KKP

ayu.dewi 27 Nov 2020 Kontan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap yang melibatkan Eddy Prabowo (EP), Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab dalam penetapan tujuh tersangka di kasus dugaan suap perizinan ekspor benur lobster ini, baru melibatkan satu pemberi suap.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, saat ini tim terus melakukan pengembangan penyidikan dengan menggali dokumen, data dari transaksi elektronik. “Akan ada yang lain, akan kami informasikan hasil penyidikan apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya Kamis (26/11).

Pada kesempatan itu KPK juga menyampaikan ada dua tersangka yang sebelumnya tidak termasuk dalam penangkapan, telah menyerahkan diri ke penyidik KPK. KPK telah menetapkan tujuh orang yakni EP Menteri KKP, SAF Staf khusus menteri KKP, SWD pengurus PT ACK AF staf istri menteri KKP serta SJT direktur PT DPP.


Yanti Curi Uang Nasabah Rp 5,7 M

leoputra 27 Nov 2020 Surya

Kasus dugaan penggelapan enam dana nasabah yang dilakukan mantan kepala cabang Bank Mega Jalan Kyai Tamin, Kota Malang, Yanti Andarias bergulir di kepolisian. Kasus yang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang turun tangan ini membawa Yanti sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, semula Yanti menawarkan kepada BS dan RS bahwa ada program cash back deposito dari Bank Mega. Program tersebut memberikan bunga 12 persen hingga 15 persen setiap tahun. “Namun program tersebut tidak ada,” ujar Hendri ketika gelar rills di Polres Malang pada Kamis (26/11).

Untuk menyakinkan dua nasabahnya itu, Yanti rutin membuat 10 bukti penyetoran deposito palsu. Dalam kurun waktu 27 Februari 2019 hingga 26 Juni 2020, Yanti mengantongi Rp 940 juta dari dua nasabah tersebut Tapi uang tersebut tidak tercatat di Bank Mega.

Barang bukti yang disita yakni 10 lembar slip penyetoran deposit Bank Mega, 57 lembar slip bukti setoran Bank BCA Rp 243.546.000, serta 29 lembar slip bukti setoran Bank BCA senilai Rp 178.425.000.

“Pengawasan kasus ini dilakukan oleh OJK pusat dan kantor pusat Bank Mega di Jakarta. Infonya mereka sudah melakukan pembahasan. Dan saat ini kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kepala OJK Malang, Suglarto Kasmuri, pada Sabtu (21/11) lalu.


KPPU Duga Ada Monopoli Ekspor

Sajili 13 Nov 2020 Kompas

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Kamis (12/11/2020), mengatakan, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan memanggil beberapa asosiasi pengusaha kelautan dan perikanan, pembudidaya perikanan, pelaku usaha kargo, serta Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli itu berjalan sejak 8 November 2020. “Kami melihat ada potensi indikasi persaingan usaha yang tidak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman (ekspor benih lobster) hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu saja,” ujarnya dalam telekonferensi pers.

Guntur menyatakan, KPPU melihat tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk sengaja menunjuk satu pelaku usaha logistik tertentu untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster. KPPU juga belum mengungkapkan identitas perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati mengatakan, mekanisme kontrol dari Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya diperketat untuk mengontrol arus pengiriman ekspor benih lobster.

Indikasi praktik monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster ini sudah terendus sejak lama di lapangan. “Praktik bisnis ekspor benih lobster yang bermasalah dari hulu ke hilir hanya akan memperkaya makelar, melainkan tak memedulikan nasib penangkap benih lobster,” katanya.


Maybank Tunggu Proses Penyidikan Polisi

Sajili 10 Nov 2020 Kompas

PT Bank Maybank Indonesia Tbk menyatakan menunggu penyidikan polisi terkait hilangnya dana tabungan nasabahnya, Winda Lunardi dan Fioletta Lizzy Wiguna. Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany, mengatakan, kliennya menabung di Maybank sejak 2014. Hingga 2020, dana di rekening keduanya seharusnya Rp 20 miliar. Namun, pada Februari 2020, dana di rekening Winda tersisa Rp 600.000 dan Rp 17 juta di rekening Fioletta.

Head of Financial Crime Compliance and National Anti Fraud Maybank Indonesia Andiko, Senin (9/11/2020), menyampaikan, perusahaan berstatus sebagai korban atas tindak pembobolan dana oleh oknum karyawan berinisial A. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, tersangka A telah menyalahgunakan wewenang dengan memutar uang nasabah secara pribadi.