;

Tata Kelola Penyaluran Bansos Harus Dibenahi

Tata Kelola Penyaluran Bansos Harus Dibenahi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa KPK sejatinya telah memberikan petunjuk dalam pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19 untuk mencegah kasus korupsi. Petunjuk tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020.

Firli menyebut KPK dan Kementerian Sosial telah melakukan sejumlah upaya pencegahan, termasuk Menteri Sosial yang mendatangi KPK untuk membahas mekanisme pencegahan korupsi. Selain memberikan surat edaran untuk pengadaan barang dan jasa, KPK juga mengeluarkan SE Nomor 11 tahun 2020. “Disebutkan bagaimana tentang distribusi bantuan sosial berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (STKS),” jelas Firli.

Tujuan surat edaran itu agar Bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 tepat sasaran, tepat guna, dan tidak disalahgunakan. Bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk wilayah DKI Jakarta sebanyak 1,3 juta paket dengan nilai Rp 300.000 per paket. Bersamaan dengan itu Pemda DKI Jakarta juga menyalurkan 1,1 juta paket.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler mencapai Rp 128,78 triliun. Realisasi anggaran untuk program tersebut juga telah lebih dari 98%.


Download Aplikasi Labirin :