Tindak Pidana
( 455 )Jokowi Tak Ingin Citra Polri Babak Belur di Kasus Brigadir J
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat berharap agar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat segera terungkap dan terselesaikan agar citra Kepolisian RI tidak babak belur di mata masyarakat. "Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polis tidak babak belur seperti saat ini,” ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). Pramono mengatakan, Presiden Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi. “Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden,” tutur dia. Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan terkait adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal diekspos (diumumkan) Hari Selasa (9/8). “Tunggu ekspos besok ya,” kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).Sementara itu, Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jabar. Senin (8/8/2022). (Yetede)
Indikasi Keterlibatan Ferdy Sambo Menguat
Indikasi keterlibatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai cukup kuat. Petunjuk ini muncul setelah Ferdi ditahan karena dugaan pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara, yaitu rumah dinasnya, di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. "Sekarang sebenarnya sudah menjadi tersangka (pembunuhan), cuma belum dirilis resmi saja," kata ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, kemarin. Chairul menduga penyidik berupaya membuktikan dugaan pembunuhan berencana melalui penelusuran motif tersebut tidak ditentukan oleh siapa yang ada di tempat pembunuhan, melainkan siapa yang berkepentingan menghabisi nyawa Brigadir Yosua atau aktor intelektualis. "Artinya, ada dua pokok persoalan yang harus dibuktikan, yaitu pembunuhan dan perencanaan," kata dia. Alih-alih membantu penyelidikan, Ferdy justru diperiksa oleh Inspektorat Polri Khusus Polri karena dugaan pelanggaran etik. Dia diduga turut memerintahkan pengambilan dekoder kamera CCTV. (Yetede)
Bertahap Menjerat Tersangka Baru
Misteri tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terkuat perlahan. Setelah menahan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Tim Khusus Mabes menetapkan tersangka baru, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan supir bernama Kuwat. "Tersangkanya sudah tiga. Dari tiga tersangka itu, kasusnya bisa berkembang," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Di Istana Negara, Senin, 8 Agustus 2022. Brigadir Kepala Ricky Rizal adalah ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sedangkan Kuwat merupakan sopir istri Ferdy, Putri Cendrawati. Polisi menetapkan Eliezer tersangka dengan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengan sengaja. Adapun Ricky ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. Ferdy sendiri telah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Polri. Dia ditahan lantaran dianggap tidak profesional dalam kasus yang terjadi di rumah dinasnya itu. (Yetede)
Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob Sampai 30 Hari
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) PolriIrjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan. “(Selama) 30 hari info dari Itsus,” kata Dedi di Jakarta, Minggu (7/8/2022). Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8/2022), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan. “(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salahsatunya Ferdy Sambo. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Yetede)
Tudingan Melepaskan Barang Bukti
Komnas HAM menengarai adanya usaha menghilangkan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. mengungkap kematian Brigadir Yosua kini sangat tergantung pada kamera pengawas atau CCTV dan saksi yang ada di lokasi sekitar kejadian. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Dinamanik mengatakan kamera pengawas saat ini menjadi bukti utama pengungkapan kasus tersebut. Namun, dari penelusuran Komnas HAM, menurut dia, ada pihak yang coba menghilangkan barang bukti tersebut. Pihak lainnya berupaya menghalang-halangai atau mengintervensi proses hukum ini. Taufan geram terhadap upaya sekelompok orang yang berusaha menghilangkan barang bukti CCTV. "Saya marah. Saya akan lapor ke Presiden. Itu ancaman saya untuk mengatakan. :Hei kalian, jangan bohong tentang CCTV," ujar Taufan dalam diskusi daring bertema "Menguak Kasus Penembak Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satgasus Polri", Jumat, 5 Agustus 2022. (Yetede)
Bergeser ke Pelayanan Masyarakat
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Inspektur Jenderal Ferdy Sambo serta dua jenderal bintang satu, Brigadir Jendral Hendra Kurniawan dan Brigadir Jendral benny Ali, dari jabatan mereka sebagai buntut kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka kini dimutasikan menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Listyo mengatakan sepuluh perwira yang dimutasi ke Yanma tengah dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat khusus tim khusus Polri. Mereka diperiksa karena diduga melanggar kode etik saat menangani kematian Brigadir Yosua, ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Keputusan mutasi tertyang dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor 1628/VIII/Kep/2022 yang berisis keputuan mutasi terhadap 15 perwira polisi. Dalam telegram tersebut, lima perwira polisi lainnya diangkat untuk mengisi jabatan yang kosong. (Yetede)
Tudingan Janggal Penetapan Tersangka Eliezer
Penetapan status tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dinilai janggal. Tim khusus Mabes Polri yang menelisik kasus Yosua dianggap terburu-buru dan tidak menerapkan prosedur hukum. Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Eliezer, mengatakan Mabes Polri menetapkan Eliezer sebagai tersangka terhadapnya belum tuntas. Penetapan kliennya sebagai tersangka diumumkan pada Rabu, Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Padahal, Andreas mengatakan, Eliezer baru selesai menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai saksi pada pada Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 01,02 WIB. Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 33 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan pasal penyertaan Pasal 55 dan 56 KUHP ihwal persekongkolan. (Yetede)
Bola Panas Kematian Brigadir Yosua
Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi bola panas yang terus menggencet sejumlah petinggi Markas Besar Kepolisian RI. Selain Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, bos Yosua yang telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, tiga jenderal lain diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik kasus tersebut. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ketiga perwira tinggi polisi ini adalah jenderal bintang satu. Mereka menjadi bagian dari 25 personel Polri yang diperiksa oleh inspektorat khusus, yang digawangi oleh Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. "Sebanyak 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan beberapa hal yang kami anggap itu sebagai proses olah TKP dan penyidikan," kata Listyo kemarin. (Yetede)
Satu Hari Sebelum Kematian Yosua
Komnas HAM masih menelusuri dan memverifikasi semua bukti yang berkaitan dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Satu diantaranya adalah temuan berlalu ihwal keberadaan Kepala Divisi Profesian Pengamanan Polri, Inspektur Jendreal Ferdy Sambo, sehari sebelum peristiwa kematian Brigadir Yosua. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufab Damanaik mengatakan informasi ini terbilang anyar karena sebelumnya Ferdy disebut baru tiba di Jakarta pada hari yang sama dengan kematian Yosua, yaout Jumat, 8 Juli 2022. "Dari data yang kami dapatkan (ternyata) kepulangannya tanggal 7 Juli atau Kamis pagi, "kata Damanaik, kemarin. Menurut Damanaik, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati, berada di Magelang, Jawa Tengah, pada Juli 2022. Pada saat itu, mereka mengunjungi putranya yang bersekolah di sana. Selepas dari Magelang, Ferdy pergi ke Semarang untuk urusan pekerjaan. (Yetede)
Uji Transparansi Autopsi di Awal
Tim khusus Mabes Polri didesak mempublikasikan hasil autopsi forensik awal terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J. Publikasi tersebut sebagai data pembanding atas hasil autopsi kedua dan ekshumasi jenazah Yosua yang dilakukan pada Rabu lalu. Indonesia Police Watch (IPW), pegiat masalah kepolisian, menyatakan publikasi hasil autopsi menjadi bagian dari transparansi sekaligus menguji dugaan kejanggalan dalam autopsi sebelumnya. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, secara hukum, data visum et repertum jenazah Brigadir Yosua atau autopsi pertama disebut kini menjadi milik tim khusus. Dia menilai penyidik tim khusus dapat mempublikasikannya. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menjanjikan transparansi dalam mengungkapkan skandal kematian Brigadir Yosua. "Jika temuan otopsi yang pertama tersebut dilakukan tidak profesional, sanksi harus diberikan," kata Sugeng saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Juli 2022. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Sistem Pangan Harus Berbasis Keberagaman Lokal
31 Dec 2021 -
Perkebunan Sawit Rakyat Tumbuh Berkelanjutan
31 Dec 2021 -
Transformasi Sistem Pangan
31 Dec 2021 -
Mengembangkan EBT harus Utamakan Komponen Lokal
30 Dec 2021









