Tindak Pidana
( 455 )Memburu Pemalsu Aset BLBI
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menetapkan tersangka baru dalam akses dugaan pemalsuan surat aset jaminan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang dilaporkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus pemalsuan pada dua aset yang berlokasi di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan kasus penggelapan tanah di Karawaci, Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Andi Rian Djajadi, mengatakan setidaknya ada empat orang yang saat ini dicurigai terlibat dalam pemalsuan di dua tempat tersebut. Pada kasus Jasinga, tiga orang tengah masuk radar kepolisian.
Mereka adalah dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan satu warga sipil yang berperan sebagai makelar tanah. Menurut Andi, makelar itu merupakan orang-orang yang selama ini dipercaya mengurus tanah jaminan tersebut. "Mereka melihat peluang yang bisa dimanfaatkan karena (tanah) tak diurus, sehingga mereka mengakui ini sebagai lahan mereka. Lalu dibantu oleh oknum BPN untuk mengalih namakan akta kelahiran," kata Andi kepada Tempo. (Yetede)
Investasi Fiktif Alkes, Kerugian Rp 65 Miliar
Polres Metro Jakbar membongkar kasus investasi fiktif alat kesehatan dengan total kerugian yang dilaporkan korban senilai Rp 65 miliar. Alat kesehatan yang dimaksud berupa alat tes antigen, sarung tangan, masker, dan alat pelindung diri. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce, Rabu (8/6) mengatakan, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RE, AS, SK, YF, dan YD. (Yoga)
KPK Amankan Uang Dari Summarecon Agung Terkait Kasus Haryadi Suyuti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan sejumlah uang dari penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Jakarta Timur, Senin (6/6), dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Bukti-bukti tersebut segera disita sebagai barang bukti dan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang nantinya akan dipanggil. Dalam penyidikan kasus tersebut, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Kegiatan penggeledahan hingga Selasa siang masih berlangsung (7/6). Sementara perkembangan dari kegiatan tersebut akan diinformasikan kembali. "Tentu nanti akan sampaikan, setelah seluruh kegiatan penggeledahan ini telah selesai dilakukan teman yang menyidik di lapangan," kata Ali. (Yetede)
Kejaksaan Menyita Aset Rp 20 Miliar di Kasus Asabri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus melakukan perburuan aset dari para tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri.
Terbaru, mereka telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Edward Seky Soeryadjaya (ESS) berupa uang tunai sejumlah Rp 20 miliar. Uang itu disetorkan oleh penasihat hukum tersangka via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia.
Bancakan Bantuan Pesantren Rp 2,5 Miliar
Indonesia Coruption Watch (ICW) menduga dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam di Kementerian Agama menjadi bancakan berbagai pihak. Hasil investigasi ICW menemukan sejumlah pesantren fiktif tercatat sebagai penerima bantuan hingga adanya potongan bantuan oleh pejabat kantor Wilayah Kementerian Agama dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Wakil koordinator ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan kejanggalan itu ditemukan setelah lembaganya memverifikasi secara acak pesantren penerima bantuan di lima provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur, sepanjang tahun lalu. Di Aceh, misalnya, ICW menemukan tiga dari 23 pesantren penerima bantuan diduga fiktif. Ketiga pesantren tersebut tidak berada di alamat yang dilaporkannya ke Kementerian Agama. Warga setempat diduga tidak mengetahui keberadaan tiga pesantren tersebut. (Yetede)
Lempar Tanggung Jawab Setelah Terungkap
Kementerian Agama mengakui adanya persoalan dalam penyaluran dana bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Dana kegiatan sebesar Rp 2,9 triliun itu ditujukan bagi ratusan ribu pesantren dan lembaga pendidikan Islam untuk tahun anggaran 2020. Kepala Seksi Kelembagaan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Winuhoro Hanum Bhawono, mengatakan persoalan terjadi karena banyaknya penerima bantuan. Disamping itu, kata dia, proses sosialisasi dan verifikasi penerima bantuan menjadi tanggung jawab kantor wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi. Winuhoro juga tak menepis peluang adanya kebocoran dana BOP tersebut. Karena itu ia berharap masyarakat proaktif mengawasinya. "Kami meminta masyarakat aktif melaporkan dan mendukung menegak agama," kata Winuhoro dalam sebuah acara, di Jakarta, kemarin. (Yetede)
Cara Baru Aksi Rentenir Daring
Polisi mengungkap cara baru pemberi pinjaman atau rentenir daring ilegal yang merugikan masyarakat dengan mencuri data pribadi. Mereka menaruh uang pada rekening seseorang, lalu menagih pengembalian dengan bunga seolah utang pinjaman. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis seusai jumpa pers penangkapan 11 karyawan pemberi pinjaman daring ilegal di Jakarta, Jumat (27/5). Mereka terlibat kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman daring ilegal dan penagihan dengan pengancaman. ”Di kasus ini ada korban yang tidak pernah pinjam (uang), tetapi data pribadinya didapat dari nasabahnya. Misalnya, saya meminjam, saya adalah teman Anda. Anda jadi korban karena mereka mengambil data pribadi Anda dari (gawai) saya,” ujarnya.
Mayoritas tersangka yang ditangkap bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dengan ancaman secara jarak jauh. Tersangka DRS berperan sebagai leader dan S sebagai manajer. Kasus ini, menurut Auliansyah, telah banyak memakan korban. Pencurian data pribadi, seperti kontak telepon dan foto, juga banyak dilakukan untuk menebar teror penagihan kepada debitor. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka itu terkait 58 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aplikasi itu, antara lain, Jari Kaya, Dana Baik, Untung Cepat, Rupiah Plus, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, dan Raja Pinjaman. Aplikasi itu rata-rata berumur satu tahun. Sejauh ini polisi menaksir kerugian korban sekitar Rp 2,5 miliar. (Yoga)
Peran Lutfi Dibalik Kasus Lin Che Wei
Pada awal Januari lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menelpon Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Lutfi mengajak Lin Che Wei membantunya mengatasi kelangkaan minyak goreng. "Lutfi merasa anak buahnya enggak perform," kata sumber Tempo yang mengetahui cerita kedekatan Lutfi dan Lin Chen Wei itu, beberapa waktu lalu. Saat itu Lutfi baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01 Tahun 2022 yang mengatur soal harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter.
Peraturan ini dimaksud untuk menekan lonjakan minyak goreng. Selain harganya yang naik berlipat-lipat, minyak goreng semakin sulit ditemukan di pasar. Padahal pemerintah sudah melakukan berbagai cara, termasuk menditribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau di 18 provinsi. Namun Lutfi merasa anak buahnya di Kementerian Perdagangan tak mampu mengatasi kelangkaan tersebut. Ia lantas meminta bantuan Lin Che Wei untuk menjembatani pemerintah dengan pengusaha kelapa sawit. Berbagai peran Lin Che Wei inilah yang menjadikannya tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO .(Yetede)
Tersangka Kelima Setelah Pemeriksaan Kelima
Kejaksaan Agung menetepkan Lin Che Wei sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO (crude palm oil). Pengumuman status pendiri perusahaan Independent Research Advisory Indonesia itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, kemarin. "Penahanan terhadap tersangka LCW alia WH (in Che Wei) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda. Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Lin Che Wei bersama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, diduga mengatur pemberi izin persetujuan ekspor CPO kepada beberapa perushaan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Dan kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari, terhitung sejak kemarin. (Yetede)
Jangan Longgarkan Remisi Koruptor
PEMBERIAN Remisi kepada Koruptor seperti bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menunjukkan sikap pemerintah yang kian lunak terhadap pemberantasan korupsi. Mengurangi masa kurungan para terpidana korupsi akan meniadakan efek jera hukuman atas kejahatan luar biasa tersebut. Tengoklah kejahatan Atut dan Pinangki, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam tiga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun Pinangki, yang menerima suap Rp 6,6 miliar dari terpidana Joko Tjandra untuk meloloskan dia dari jerat hukum, dihukum 4 tahun penjara. Seolah-olah kejahatan mereka tidak membawa kerusakan pada perekonomian maupun tatanan hukum, pemerintah memberikan remisi satu bulan kepada keduanya pada Lebaran, Mereka mendapat remisi bersama koruptor lain, termasuk bekas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. Biang kerok pemberian remisi untuk koruptor adalah putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2021 atau uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Agenda Kebijakan Biden Akan Tersusun di 2022
29 Dec 2021 -
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
14 Dec 2021 -
Rencana Riset dan Inovasi 2022 Disiapkan
14 Dec 2021 -
Yuk, Menggali Utang di Negeri Sendiri
14 Dec 2021









