Tersangka Kelima Setelah Pemeriksaan Kelima
Kejaksaan Agung menetepkan Lin Che Wei sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO (crude palm oil). Pengumuman status pendiri perusahaan Independent Research Advisory Indonesia itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantornya, kemarin. "Penahanan terhadap tersangka LCW alia WH (in Che Wei) selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumeda. Dalam kasus korupsi izin ekspor CPO, Lin Che Wei bersama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, diduga mengatur pemberi izin persetujuan ekspor CPO kepada beberapa perushaan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei diperiksa tim penyidik sebagai saksi. Dan kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari, terhitung sejak kemarin. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023