Jangan Longgarkan Remisi Koruptor
PEMBERIAN Remisi kepada Koruptor seperti bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas Jaksa Pinangki Sirna Malasari, menunjukkan sikap pemerintah yang kian lunak terhadap pemberantasan korupsi. Mengurangi masa kurungan para terpidana korupsi akan meniadakan efek jera hukuman atas kejahatan luar biasa tersebut. Tengoklah kejahatan Atut dan Pinangki, Atut divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam tiga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. Adapun Pinangki, yang menerima suap Rp 6,6 miliar dari terpidana Joko Tjandra untuk meloloskan dia dari jerat hukum, dihukum 4 tahun penjara. Seolah-olah kejahatan mereka tidak membawa kerusakan pada perekonomian maupun tatanan hukum, pemerintah memberikan remisi satu bulan kepada keduanya pada Lebaran, Mereka mendapat remisi bersama koruptor lain, termasuk bekas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. Biang kerok pemberian remisi untuk koruptor adalah putusan Mahkamah Agung pada Oktober 2021 atau uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023