Cara Baru Aksi Rentenir Daring
Polisi mengungkap cara baru pemberi pinjaman atau rentenir daring ilegal yang merugikan masyarakat dengan mencuri data pribadi. Mereka menaruh uang pada rekening seseorang, lalu menagih pengembalian dengan bunga seolah utang pinjaman. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis seusai jumpa pers penangkapan 11 karyawan pemberi pinjaman daring ilegal di Jakarta, Jumat (27/5). Mereka terlibat kasus akses ilegal dan manipulasi data elektronik terkait pinjaman daring ilegal dan penagihan dengan pengancaman. ”Di kasus ini ada korban yang tidak pernah pinjam (uang), tetapi data pribadinya didapat dari nasabahnya. Misalnya, saya meminjam, saya adalah teman Anda. Anda jadi korban karena mereka mengambil data pribadi Anda dari (gawai) saya,” ujarnya.
Mayoritas tersangka yang ditangkap bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dengan ancaman secara jarak jauh. Tersangka DRS berperan sebagai leader dan S sebagai manajer. Kasus ini, menurut Auliansyah, telah banyak memakan korban. Pencurian data pribadi, seperti kontak telepon dan foto, juga banyak dilakukan untuk menebar teror penagihan kepada debitor. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 11 tersangka itu terkait 58 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aplikasi itu, antara lain, Jari Kaya, Dana Baik, Untung Cepat, Rupiah Plus, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, dan Raja Pinjaman. Aplikasi itu rata-rata berumur satu tahun. Sejauh ini polisi menaksir kerugian korban sekitar Rp 2,5 miliar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023