Tindak Pidana
( 455 )Praktik Kecurangan Minyakita Meningkat
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya praktik kecurangan oleh tujuh perusahaan yang memproduksi dan mengemas minyak goreng MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter. Beberapa perusahaan, seperti CV Briva Jaya Mandiri, CV Bintang Nanggala, dan KP Nusantara, diduga mengurangi takaran minyak goreng yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 700 ml, merugikan masyarakat. Amran menekankan pentingnya sanksi berat terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini, dan menyerahkan penegakan hukum kepada Satgas Pangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (AEGA), yang terlibat dalam pengurangan takaran MinyaKita, telah disegel dan disita barang-barangnya. Puan Maharani, Ketua DPR, menyoroti kurangnya pengawasan yang menyebabkan kasus penyunatan takaran dan peredaran MinyaKita palsu. Dia mendesak agar pengawasan produk pangan diperketat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.
Menurut pengamat pertanian Khudori, meskipun penyunatan volume MinyaKita dapat mengurangi kepercayaan konsumen, harga MinyaKita yang lebih murah dibandingkan minyak goreng kemasan dan curah tetap menjadi daya tarik. Namun, harga MinyaKita telah melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dengan harga rata-rata mencapai Rp17.645 per liter, jauh lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp15.700 per liter. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengawasan harga dan distribusi yang perlu segera diperbaiki.
Presiden Soroti Tantangan Besar Ekonomi RI
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa korupsi merupakan tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia. Dalam acara Peluncuran Mekanisme Baru Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah di Jakarta, Prabowo mengungkapkan bahwa praktik korupsi, termasuk kebocoran anggaran dan sumber daya alam, perlu dihentikan. Ia menekankan pentingnya upaya keras untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, agar uang rakyat dapat disalurkan dengan efisien dan tepat sasaran. Prabowo juga berkomitmen untuk berjuang tanpa mundur dalam memberantas korupsi demi kesejahteraan bangsa dan rakyat Indonesia.
Produksi Ilegal Minyak Kita Capai 800 Karton
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penipuan terkait produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasannya. Brigjen Pol Helfi Assegaf, sebagai Kepala Dittipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka AWI adalah membeli minyak curah dari PT ISJ di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram, kemudian mengemasnya dengan menggunakan mesin, namun takarannya tidak sesuai. Botol atau pouch yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi sekitar 850 ml hingga 920 ml.
Praktik ini berlangsung sejak Februari 2025 dan dijalankan oleh tersangka yang ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kapasitas produksi gudang minyak tersebut mencapai 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch. Tindakan ini menyalahi aturan dan dapat merugikan konsumen yang membeli produk dengan harapan takaran sesuai label.
Celah Penggelapan Barang Bukti Berupa Uang di Kejaksaan
Praktik penggelapan barang bukti di kejaksaan bukan fenomena baru. Celah penggelapan sudah terbuka sejak penyitaan barang bukti. Barang bukti yang disita sering kali tidak terdokumentasi dengan baik. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melibatkan seorang jaksa dan dua pengacara. “Total uang barang bukti yang ditilap sebesar Rp 38,2 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa yang menjadi tersangka itu adalah Azam Akhmad Akhsya. Dia saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, Azam bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Kepala Subseksi Barang Bukti. Adapun dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, Azam bertindak sebagai jaksa penuntut umum. (Yetede)
Operator SPBU diduga Terlibat dalam Kasus Penimbunan BBM di Karawang
Bareskrim menduga operator SPBU berperan sebagai pihak yang memberi barcode kepada tersangka penyelundupan BBM di Karawang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap skema penimbunan BBM jenis solar dengan modus penggunaan kode batang atau barcode berbeda, yang terjadi di Karawang, Jabar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan barcode berbeda agar bisa membeli solar secara berkali-kali. “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, di aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 6 Maret 2025.
Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. Nunung mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Nunung menyatakan, tersangka E berperan membeli solar dari SPBU dengan menggunakan motor. Ia membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda. Setelah membeli BBM secara ilegal, E membawa barang tersebut ke pangkalan miliknya. Selain bertugas membeli BBM, E juga berperan menjual solar kepada pembeli dengan harga nonsubsidi. (Yetede)
Negara Dirugikan Rp 11,7 Triliun dalam Kasus korupsi LPEI
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di lingkungan LPEI. "Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang díberi kredit olehLPEI. Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara adalah Rp 11,7 triliun,' kata Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sakmo, di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dua orang tersangka dari plhak LPEI, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setlawan. Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimnmy Masrin, Dirut PT Petra Energy, Newin Nugrho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.
"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, nantinya akan kita sampaikan pada rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,'ujarnya. Budi mengungkapkan, 10 perusahaan tersebut hergerak dalam tiga sektor. "Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada Juga di industri energi. Jadi di tiga sektor itu," kata Rudi. KPK optimis bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 60 Juta atau Rp 988,5 millar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana dari APBN di Lembaga Pernbiayaan Ekspor Indonesia(LPEI). "Dalam proses insyaallah bisa tercover seluruhnya untuk dikembalikan pada negara kurang lebih Rp 900 miliar rupiah," ujarnya. (Yetede)
Terkait Kasus Korupsi Empat Pejabatnya, Pertamina Berjanji Akan Kooperatif
PT Pertamina (persero) berjanji akan bekerja dengan Kejagung terkait proses hukum terhadap empat pejabatnya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Perkara ini merujuk adanya dugaan manipulasi harga dan kualitas dalam impor bahan bakar minyak untuk ritel periode 2018-2024 yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun. ”Pertamina menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina siap bekerja sama dengan apparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, Selasa (25/2).
Pertamina Grup berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan prinsip good corporate governance dan peraturan berlaku. ”Terkait produk, masyarakat tidak perlu khawatir karena kualitas produk dicek secara berkala sesuai prosedur yang berlaku. Terkait kasus hukum ini, Pertamina juga menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tuturnya. Kejagung melalui siaran pers pada Senin (24/2) malam mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama periode 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero), perusahaan subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Empat dari tujuh tersangka adalah empat pejabat PT Pertamina (persero). Mereka adalah RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional. Lalu, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping dan AP sebagai VP Feedstock PT Kilang Pertamina internasional. Tiga tersangka lain di luar Pertamina adalah MKAN, Beneficiary Owner PT Navigation Khatulistiwa; DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ, Komisaris Jenggala Maritim yang juga menjabat sebagai Dirut PT Orbit Terminal Merak. (Yoga)
Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp970 juta terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Uang tersebut ditemukan di rumah Dimas Werhaspati, yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Pertamina, melalui pernyataan Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini.
Zarof Meminta Rp 15 Miliar untuk Pengurusan Perkara
Bekas pejabat MA, Zarof Ricar, terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, disebut pernah meminta uang kepada Lisa Rachmat, pengacara, Rp 15 miliar sebagai imbalan mengurus perkara di MA. Zarof pun disebut pernah menerima uang dua kali di rumahnya, yakni 166.000 dollar Singapura (Rp 2 miliar) dan 84.000 dollar Singapura (Rp 1 miliar). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo di PengadilanTipikor Jakarta, Selasa (18/2).
Ketiganya adalah hakim di PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso tersebut, jaksa menghadirkan saksi bernama Stephanie Christel (21), keponakan terdakwa Lisa, yang pernah magang di kantor hukum milik Lisa, yakni Lisa Associate Legal Consultant. Dalam kesaksiannya, Stephanie mengatakan, dirinya mengenal Zarof dan pernah beberapa kali mengunjungi rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Stephanie mengetahui bahwa Lisa tengah menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. ”Kata Bu Lisa, (Zarof) mantan sekretarisnya MA,” kata Stephanie ketika ditanya jaksa terkait dengan sosok Zarof.”Yang Stef (Stephanie) tahu bukan soal bebasnya (Ronald Tannur), tetapi soal (pengurusan) ke MA-nya. Yang Stef ingat, ada deal-deal-an dengan Pak Zarof. Pak Zarof nyebut nominal untuk urus ke temen-nya. Seingat saya Rp 15 miliar. Terus, (Lisa mengatakan) jangan, Pak, kemahalan. Ditawar jadi Rp 5 miliar. Akhirnya deal,” kata Stephanie. (Yoga)
Cerita Warga Desa Kohod Kena Tipu Sekdes Ujang Karta Rp 33 Juta dalam AJB Pagar Laut
Pada Senin malam Bareskrim Polri mendatangi rumah Ujang Karta. Diketuk pintu depan rumahnya Ujang tak muncul, hingga penyidik tertahan hampir satu jam di teras depan rumah dan rumah bagian belakang. Tim pengacara Ujang diantaranya Kamseno dan Abdul Syukur diminta menelpon Ujang, tapi tetap tak muncul. Hingga akhirnya penggeledahan dilakukan Bareskrim disaksikan Ketua RT Muhamad Sobirin dan kakak Ujang, Marmadi. Sebelum membuka pintu rumah bagian belakang, Kepala Unit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan bahwa kedatangan tim adalah untuk menggeledah rumah Sekdes Ujang Karta. Tempo melihat dari arah pintu masuk mengenai tim Bareskrim bekerja. Di ruangan kerja Ujang menyatu dengan dapur bersih, tim Bareskrim dan Inafis Polres Metro Tangerang menggeledah dan menemukan barang bukti terkait dokumen SHGH, AJB, peta gambar ukur, seperangkat komputer, printer, dan stempel. Saat barang bukti hendak dimasukan ke dalam plastik bening, Marmadi dan Sabirin keberatan. "Jangan disita Pak, " kata keduanya protes. (Yetede)
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









