Operator SPBU diduga Terlibat dalam Kasus Penimbunan BBM di Karawang
Bareskrim menduga operator SPBU berperan sebagai pihak yang memberi barcode kepada tersangka penyelundupan BBM di Karawang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap skema penimbunan BBM jenis solar dengan modus penggunaan kode batang atau barcode berbeda, yang terjadi di Karawang, Jabar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan barcode berbeda agar bisa membeli solar secara berkali-kali. “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, di aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 6 Maret 2025.
Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. Nunung mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Nunung menyatakan, tersangka E berperan membeli solar dari SPBU dengan menggunakan motor. Ia membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda. Setelah membeli BBM secara ilegal, E membawa barang tersebut ke pangkalan miliknya. Selain bertugas membeli BBM, E juga berperan menjual solar kepada pembeli dengan harga nonsubsidi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023