;

Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru

Hukum Hairul Rizal 26 Feb 2025 Bisnis Indonesia
Kejagung Sita Uang Rp 970 Juta dalam Kasus Baru

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp970 juta terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023. Uang tersebut ditemukan di rumah Dimas Werhaspati, yang merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih besar terhadap tujuh tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di PT Pertamina seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Pertamina, melalui pernyataan Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan ini.

Download Aplikasi Labirin :