Produksi Ilegal Minyak Kita Capai 800 Karton
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penipuan terkait produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasannya. Brigjen Pol Helfi Assegaf, sebagai Kepala Dittipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka AWI adalah membeli minyak curah dari PT ISJ di Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram, kemudian mengemasnya dengan menggunakan mesin, namun takarannya tidak sesuai. Botol atau pouch yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi sekitar 850 ml hingga 920 ml.
Praktik ini berlangsung sejak Februari 2025 dan dijalankan oleh tersangka yang ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kapasitas produksi gudang minyak tersebut mencapai 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch. Tindakan ini menyalahi aturan dan dapat merugikan konsumen yang membeli produk dengan harapan takaran sesuai label.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023