;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Penetapan Tersangka Kasus CSR BI Diralat Oleh KPK

KT3 20 Dec 2024 Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi meralat pernyataan mengenai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa surat penyidikan untuk perkara dana CSR BI masih bersifat umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 17 Desember, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyampaikan bahwa sudah ada dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Bahkan, ia mengungkapkan pula, penetapan tersangka itu sudah sejak beberapa bulan lalu. Kedua tersangka itu diduga memperoleh sejumlah dana yang bersumber dari dana CSR BI. ”Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya (kasus dana CSR BI) ini masih bersifat umum, belumada tersangka di situ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, meralat pernyataan Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Menurut dia, kemungkinan Rudi salah melihat surat atau tertukar dengan perkara lainnya. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang terbit beberapa hari lalu tidak menyebutkan nama ataupun jumlah tersangka di dalamnya. Tessa pun membantah dugaan ralat ini terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, mengenai wacana pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi. Pasalnya, sprindik umum tanpa nama tersangka sudah terbit sebelum Prabowo berpidato di Kairo. Tak hanya itu, Tessa juga membantah ralat karena khawatir kalah lagi di praperadilan. Ia menegaskan, kesalahan persepsi tentang jumlah tersangka murni karena miskonsepsi perkara oleh Rudi. (Yoga)

Seorang Dokter Korban Penganiyaan Tolak Berdamai

KT3 18 Dec 2024 Kompas

Lady Aurellia Pramesti, rekan Muhammad Luthfi Hadhyan (21), dokter koas yang dianiaya di Palembang, Sumatera Selatan, diperiksa polisi pada Senin hingga Selasa (16-17/12/2024) dini hari. Ia diperiksa bersama ibunya, Sri Meilina. Seusai pemeriksaan, anak dan ibu itu menyampaikan niatan bertemu untuk meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya. Namun, pihak Luthfi menginginkan agar proses hukum tetap berjalan. Kuasa hukum Lady dan Lina, Titis Rachmawati, seusai pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Palembang, Selasa dini hari, mengatakan, kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi penganiayaan terhadap Luthfi. Penganiayaan itu dilakukan sopir sekaligus sepupu Lina, yakni Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36), saat pertemuan antara 

Lina dan Luthfi di kafe, kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Selasa (10/12). ”Kami membawa klien kami untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang sudah viraltersebut,” ujar Titis. Lady dan Lina masing-masing mendapatkan 35 pertanyaan yang berkaitan dengan penyebab terjadinya pemukulan yang dilakukan Fadilla kepada Luthfi. Hasil pemeriksaan ini diharapkan bisa segera menyelesaikan penanganan kasus. Kuasa hukum lainnya, Bayu Prasetya Andrinata, mengatakan, dalam keterangannya kepada polisi, Lady menjelaskan tidak menolak tugas piket jaga. Namun, ada sesuatu yang dianggap Lady tidak adil. Pada penjadwalan pertama, kelompok Lady menjalani lima kali piket jaga dalam sebulan. Sebaliknya, kelompok Luthfi hanya empat kali piket jaga dalam sebulan. Akhirnya, setelah ditanyakan kepada pihak sekretariat, jadwal piket jaga itu berubah. Kelompok Lady hanya empat kali piket jaga, sedangkan kelompok Luthfi jadi lima kali piket jaga. Namun, Lady menilai jadwa baru tetap tidak adil. Alasannya, jadwal piket kelompok Lady berdekatan sehingga waktu istirahat mepet. Pada 20 Desember ke atas, kelompok Lady piket jaga dalam dua hari sekali. Sebaliknya, kelompokLuthfi piket jaga dalam lima hingga tujuh hari sekali.

Dalam pertemuan antara Sri Meilina dan Luthfi di Jalan Demang Lebar Daun, ada respons Luthfi yang memicu Lina emosi. Situasi ini memicu Fadilla terpantik dan memukuli wajah dan kepala Luthfi. ”Saya atas nama pribadi dan keluarga mohon maaf sebesar-besarnya kepada Luthfi atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla. Saya juga mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada kedua orangtua Luthfi,”tutur Lina. Titis mengatakan, kliennya sudah berusaha untuk bertemu korban guna menyampaikan permohonan maaf secara lang-sung. Lady sudah mengirim pesan permintaan maaf kepada Luthfi via aplikasi Whatsapp. Namun, belum ada respons.(Yoga)

Pesan Presiden Prabowo agar Polisi, Bela Rakyat dan Berhemat

KT3 14 Dec 2024 Kompas

Pesan tegas Presiden Prabowo kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia agar semakin berbakti kepada rakyat dan berhemat punya makna penting. Pesan ini dapat dianggap sebagai peringatan sekaligus kritik Presiden terhadap Polri. Apalagi Presiden Prabowo langsung nyampaikan pesan tersebut di hadapan perwira menengah, perwira tinggi, dan pejabat utama Polri saat Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol, Semarang, Jateng, Rabu (11/1). ”Saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orangtuamu. Atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihaklah dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia,” kata Presiden.

Pesan ini menjadi penting saat Polri mendapat banyak kritik atas perilaku anggotanya. Kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin pada 24 November mendapat perhatian publik hingga anggota DPR, yang mengakibatkan seorang siswa, Gamma Rizkynata Oktadandy (17), meninggal dan dua siswa lain luka. Kasus ini menguak perilaku polisi yang mendapat kritik keras masyarakat, atas extrajudicial killing atau pembunuhan oleh aparat diluar proses hukum atau keputusan pengadilan. Terlebih Polrestabes Semarang sampai menggelar jumpa pers dan menyebut penembakan demi melerai tawuran pelajar. Padahal, banyak saksi mata yang mengatakan tak ada tawuran saat insiden terjadi.

Belakangan terkuak, Aipda Robig menembak pelajar SMKN 4 Semarang karena kendaraannya terserempet oleh mereka. Sementara pesan Presiden agar Polri berhemat juga bisa dimaknai sebagai kritik atas perilaku dan gaya hidup mewah perwira menengah dan perwira tinggi polisi. Publik dengan saksama mengawasi ada banyak perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang hidup mewah, bahkan jauh melebihi kemampuan ataupun profil penghasilan resminya. Tentu saja ini mendatangkan pertanyaan. Imbauan untuk berhemat mungkin hanya jadi seruan moral, tetapi saat disampaikan oleh Presiden, hendaknya bisa dimaknai sebagai perintah kepala pemerintahan kepada jajaran di bawahnya. (Yoga)  


Hidup Terlilit Utang akibat ditipu sindikat

KT3 12 Dec 2024 Kompas

Kejahatan perdagangan orang di Batam, Kepri, seperti tak ada habisnya. Korban terjerat tipu daya sindikat hingga terpuruk dengan utang tak sedikit. Padahal, dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah mengungkap belasan kasus dan meringkus puluhan tersangka. Di atas Kapal Polisi (KP) Bharata, Mahyudin (42) menyadari mimpinya merantau ke Malaysia kandas. Ia dan tiga warga NTB lainnya diselamatkan polisi dari tipu daya sindikat perdagangan orang di Batam. ”Katanya saya mau dikasih kerja di kebun sawit di Malaysia, tetapi akhirnya malah begini,” kata Mahyudin, Rabu (11/12). Selama ini, ia bekerja musiman sebagai buruh tani dengan pendapatan Rp 80.000 per hari. ”Enggak setiap hari bisa kerja  jadi buruh (tani),” ujarnya. Untuk membayar biaya keberangkatan ke Malaysia, Mahyudin menggadaikan motor keponakannya. Uang pinjaman Rp 13 juta disetor ke seseorang berinisial J yang berjanji membantunya bekerja di perkebunan sawit.

Kepala Subdirektorat Patroli Air Direktorat Polisi Air Baharkam, Kombes Dadan mengatakan, anggota sindikat J yang berinisial S diringkus pada Jumat (6/12). S menerima uang dari J untuk memberangkatkan empat pekerja migran tanpa dokumen dari Batam ke Malaysia. ”Sesuai perintah dari Wakapolri dan program Astacita dari Presiden, kami melakukan kegiatan penindakan terhadap kegiatan ilegal,” kata Dadan saat konferensi pers di atas KP Bharata. Polisi kini memburu J yang diduga menjadi salah satu dalang sindikat perdagangan orang di Batam. Kisah miris orang-orang yang berjuang mengubah hidupnya tidak boleh terus terjadi. Sekali terjebak, hidup mereka yang sudah susah malah terlilit utang akibat tipuan sindikat perdagangan orang. (Yoga)  


KPK Pulihkan Aset Negara Rp 2,49 Triliun

HR1 10 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangani 597 perkara korupsi selama periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga berhasil memulihkan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,49 triliun. Dalam periode 2020-2024, KPK fokus pada penindakan korupsi di sektor-sektor strategis seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, dan kesehatan. Pada tahun 2024, total pemulihan aset mencapai Rp677,59 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada acara Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkopolkam.


Kasus Pembunuhan Orang Tua oleh Anak

KT1 07 Dec 2024 Tempo
PEMBUNUHAN ayah dan nenek oleh remaja 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta, merupakan alarm bagi para orang tua menjaga kesehatan mental anaknya. Ambisi orang tua agar anaknya sukses tak boleh membelenggu mereka. Apalagi jika keinginan tersebut disertai tekanan atau bahkan kekerasan psikis. Kepada polisi, MAS mengaku membunuh ayah dan nenek serta melukai ibunya karena kurang tidur serta mendengar “bisikan” yang membuatnya resah. Psikolog yang turut menggali keterangan MAS menemukan bahwa dia mengalami tekanan akademis. Nilai-nilainya di sekolah anjlok setelah dia mengikuti les coding yang memakan waktu hingga larut malam sehingga waktu tidurnya berkurang.

Kurangnya waktu tidur mempengaruhi kondisi fisik dan mental anak tersebut. Pengakuan MAS bahwa ada “bisikan” sebelum dia melakukan pembunuhan menandakan gejala psikosis yang disebut halusinasi auditorik. Kondisi tersebut menyebabkan seseorang yang mengalaminya tak bisa membedakan antara realita dan waham. Penyebab halusinasi ini di antaranya stres dan depresi.  Fakta lain, MAS adalah anak tunggal dan sudah duduk di kelas X sekolah menengah atas meskipun baru berusia 14 tahun. Berdasarkan penggalian keterangan, MAS menghadapi ekspektasi tinggi orang tuanya. Sejauh ini, belum ditemukan kekerasan verbal ataupun fisik terhadap MAS agar memenuhi ekspektasi tersebut.

Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Dijerat Pasal Berlapis Walaupun begitu, orang tua keliru karena merampas hak anak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tekanan berlebihan terhadap anak termasuk kekerasan psikis. Ini yang kerap tak disadari orang tua. Umumnya, awam hanya mengenal kekerasan verbal, fisik, ataupun seksual. Dampak kekerasan psikis sering tak terlihat padahal tak kalah buruk, salah satunya kesehatan mental. (Yetede)

KPK Sita Rp6,8 Miliar dalam Kasus Korupsi

HR1 05 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran dan sumber uang korupsi yang melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua orang anak buahnya, Indra Pomi Nasution (Sekda Pekanbaru) dan Novin Karmila (Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Desember 2024. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar, yang sebagian besar diterima oleh tersangka melalui pemotongan anggaran ganti uang (GU) di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. KPK juga sedang mendalami sumber uang yang diterima oleh ketiga tersangka, yang diduga berasal dari pemotongan anggaran tersebut, dengan bagian uang tersebut juga diberikan kepada pihak lain seperti Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru dan seorang wartawan.


Kejagung Amankan Rp288 Miliar dalam Kasus Korupsi

HR1 04 Dec 2024 Bisnis Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha Duta Palma Group. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai Rp1,1 triliun dalam kasus yang sama, sehingga total penyitaan mencapai Rp1,4 triliun. Penyitaan uang ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Direktur Penyidikan Jam-pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut dialihkan dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saksi berinisial RI. Kejagung juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan lima di antaranya terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka TPPU.


KPK Sita Lebih dari Rp 1 Miliar dalam Operasi Tangkap Tangan

KT1 04 Dec 2024 Investor Daily (H)

Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang akrab disapa Alex menyatakan penyidik menyita uang lebih dari Rp 1 miliar saat penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OOT), Senin (2/12) malam. Diketahui, penyidik KPP, Selasa (3/12/2024), membawa Pj Wali Kota Pekan baru Risnandar Mahiwa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar ya tidak tahu mungkin nanti akan dikembangkan karena masih dalam proses" kata Alex. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang ditangkap selain Pj Walikota Pekanbaru RM.

"Saya membenarkam kegiatan penangkapan. Saya belum tahu berapa orang yang diamankan," katanya. Dia menyatakan penangkapan RM bukan langkah yang tiba-tiba. Namun, penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah dimulai beberapa bulan yang lalu dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan. "Sprindik-nya itu sudah beberapa bulan yang lalu. Itu sudah beberapa bulan yang lalu. Itu berdasarkan informasi  dari masyarakat ya kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyadapan, dengan melakukan  surveilans dengan melakukan klaifikasi kepada para pelapor," katanya. (Yetede)

Pemeriksaan Propam Polda Jateng, Penembakan Gamma tidak Terkait Pembubaran Tawuran

KT3 04 Dec 2024 Kompas (H)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengakui anak buahnya, Aipda Robig Zaenudin, menembak Gamma Rizkinata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Jateng, penembakan itu tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Aipda Robig diakui mengeluarkan empat tembakan, Minggu (24/11) dini hari, di Semarang. Satu dari empat tembakan itu mengenai Gamma hingga mengakibatkan dia meninggal. Dua tembakan lainnya mengenai dua anak, yakni MS (16) yang terkena luka tembak di tangan dan APH (17) yang terserempet tembakan di dada. Adapun satu tembakan lainnya merupakan tembakan peringatan ke atas.

Kronologi penembakan Gamma itu dipaparkan oleh Irwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12), di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dalam rapat juga diputar rekaman kamera pengawas (CCTV) saat penem-bakan itu terjadi. Dalam rapat itu, Irwan didampingi Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono. ”Kami mengucapkan sekali lagi belasungkawa kami atas nama kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalnya anggota kami,” kata Irwan. Sebagai atasan Robig, Irwan memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya warga Semarang dan keluarga besar Gamma. Segala tindakan anggota dan anak buahnya yang menyebabkan kematian warga sipil itu mengabaikan prinsip penggunaan kekuatan.

Ia juga siap bertanggung jawab dan dievaluasi. Robig dinilai abai dalam menilai situasi, teledor menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan berlebihan yang tidak perlu atau excessive action. Dari pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Jateng terungkap, Robig mengeluarkan empat tembakan. Menurut Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono, ”Penembakan tidak terkait pembubaran tawuran dan anggota ini benar-benar mau pulang dari kantor dan bertemu satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan. Terduga pelanggar (Aipda Robig) lalu menunggu tiga orang itu putar balik (di Alfamart) sehingga terjadi penembakan.” Kini, Robig sedang dalam penempatan khusus atau menjalani prosedur pemeriksaan anggota Polri yang diduga melanggar disiplin atau kode etik. Menurut Aris, Selasa kemarin dijadwalkan sidang kode etik terhadap Robig, tetapi lalu ditunda Rabu (4/12) ini. (Yoga)