;

KPK Pulihkan Aset Negara Rp 2,49 Triliun

KPK Pulihkan Aset Negara Rp 2,49 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangani 597 perkara korupsi selama periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga berhasil memulihkan aset negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,49 triliun. Dalam periode 2020-2024, KPK fokus pada penindakan korupsi di sektor-sektor strategis seperti hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, dan kesehatan. Pada tahun 2024, total pemulihan aset mencapai Rp677,59 miliar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada acara Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkopolkam.


Download Aplikasi Labirin :