Penetapan Tersangka Kasus CSR BI Diralat Oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi meralat pernyataan mengenai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa surat penyidikan untuk perkara dana CSR BI masih bersifat umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 17 Desember, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan menyampaikan bahwa sudah ada dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Bahkan, ia mengungkapkan pula, penetapan tersangka itu sudah sejak beberapa bulan lalu. Kedua tersangka itu diduga memperoleh sejumlah dana yang bersumber dari dana CSR BI. ”Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya (kasus dana CSR BI) ini masih bersifat umum, belumada tersangka di situ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, meralat pernyataan Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024). Menurut dia, kemungkinan Rudi salah melihat surat atau tertukar dengan perkara lainnya. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi dana CSR BI yang terbit beberapa hari lalu tidak menyebutkan nama ataupun jumlah tersangka di dalamnya. Tessa pun membantah dugaan ralat ini terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, mengenai wacana pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsi. Pasalnya, sprindik umum tanpa nama tersangka sudah terbit sebelum Prabowo berpidato di Kairo. Tak hanya itu, Tessa juga membantah ralat karena khawatir kalah lagi di praperadilan. Ia menegaskan, kesalahan persepsi tentang jumlah tersangka murni karena miskonsepsi perkara oleh Rudi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023