Kejagung Amankan Rp288 Miliar dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha Duta Palma Group. Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai Rp1,1 triliun dalam kasus yang sama, sehingga total penyitaan mencapai Rp1,4 triliun. Penyitaan uang ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Direktur Penyidikan Jam-pidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut dialihkan dan disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saksi berinisial RI. Kejagung juga telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan lima di antaranya terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka TPPU.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023