Tudingan Janggal Penetapan Tersangka Eliezer
Penetapan status tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua dinilai janggal. Tim khusus Mabes Polri yang menelisik kasus Yosua dianggap terburu-buru dan tidak menerapkan prosedur hukum. Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Eliezer, mengatakan Mabes Polri menetapkan Eliezer sebagai tersangka terhadapnya belum tuntas. Penetapan kliennya sebagai tersangka diumumkan pada Rabu, Agustus 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Padahal, Andreas mengatakan, Eliezer baru selesai menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai saksi pada pada Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 01,02 WIB. Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 33 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan pasal penyertaan Pasal 55 dan 56 KUHP ihwal persekongkolan. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023