;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih

KT1 12 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih di dalam institusi Polri. "Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” kata Kadiv  Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam (11/8/2022). Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. (Yetede)

Akhir Cerita Satuan Tugas Misterius

KT1 12 Aug 2022 Tempo (H)

Setelah mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kepala Polri Lidtyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus Polri. Satgassus Merah Putih, sebutan tim khusus yang terakhir dipimpin oleh Sambo tersebut, diisi seabrek perwira tinggi dan menengah- sebagian berada di pusaran kematian Brigadir Yosua. Banyak desas-desus seputar kematian non-struktural yang bekerja secara misterius itu. Yang tak kalah menarik, Brigadir Yosua adalah juga anggota Sekretariat Satgassus Merah Putih. Dalam Surat Perintah Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 tentang pembentukan  Satgassus Polri.  Beberapa nama perwira menengah Polri yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga melanggar kode etik profesi ketika penanganan awal kasus Yosua juga tercatat dalam surat perintah yang  berlaku sampai 31 Desember 2022 itu. (Yetede)

Game Over Kiprah Polisi Elit

KT1 12 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta-Kiprah Satuan Tugas kepolisian Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Merah Putih akhirnya berakhir, kemarin. Kepala Polri Jenderal Listio Sigit Prabowo memutuskan membubarkan  keberadaan kelompok elite polisi di luar struktur Polri tersebut. "Pada malam hari ini juga Bapak Kapolri secara resmi menghentikan aktivitas Satgassus Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, di Markas Komando Brimob Polri, Kamis, 11 Agustus 2022. Dedi menyebutkan pertimbangan utama pembubaran satuan tugas khusus itu adalah untuk kepentingan efisiensi kerja organisasi kepolisian. Keberadaan Satgassus Merah Putih menjadi sorotan publik setelah kematian janggal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Satgas Merah Putih pertama kali dibentuk pada era Tito Karniavian menjabat Kapolri pada 2016. Tujuan pembentukannya disebut-sebut untuk menangani berbagai perkara  besar lintas direktorat di Badan Reserse Kriminal Polri. (Yetede)

Kasus Ekspor Biji Koka Ditelusuri Sumbernya

KT3 12 Aug 2022 Kompas

Polisi menyelidiki kasus ekspor biji koka yang merupakan bahan pembuatan narkotika jenis kokain. Penyelidikan berawal dari penangkapan SDS yang menjual biji koka ke luar negeri. Terungkapnya kasus ekspor biji koka itu berdasarkan kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang yang dikembalikan dari pihak pembeli di Ceko. Barang yang diketahui milik SDS itu ternyata berisi biji koka yang disembunyikan dalam boneka jari. Setidaknya SDS empat kali mengirim paket serupa. SDS ditangkap di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Bandung, Jabar, Senin (1/8). Di rumah itu, polisi menemukan barang bukti 200 biji koka, tiga tanaman koka, dan boneka jari.

Berdasarkan pemeriksaan, SDS mengaku menanam koka sejak 2003 dan memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat) Lembang, Kabupaten Bandung. Biji yang dihasilkan dari tanaman itu lantas dipasarkan melalui situs web dengan target penjualan ke luar negeri. Pola pembayarannya menggunakan mata uang digital bitcoin seharga 40 USD setiap paket pengiriman. Atas tindakannya, SDS dijerat menggunakan Pasal 114 subsider Pasal 113, subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

”Kami koordinasi dengan Polres Kota Bogor apakah koka berasal dari Kebun Raya Bogor atau bukan. Kalau yang di Lembang, kami pastikan itu koka. Jadi, kami fokus yang di Lembang dulu,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kamis (11/8). Keterangan otoritas Kebun Balitro Lembang membenarkan ada tanaman koka untuk penelitian yang dimulai sejak 1978. Kepala Subdirektorat III Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan, biji koka diduga dicuri anggota satpam atas perintah SDS yang saat itu mahasiswa jurusan teknik di ITB. Satpam Kebun Balitro Lembang itu mendapat bayaran Rp 100.000 dan tidak dijadikan tersangka atau berstatus saksi. (Yoga)


LPSK: Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo Kurang Kooperatif

KT1 11 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan kepada instansi tersebut. LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan assesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Oleh karena itu, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu. Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan. “Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto. (yetede)

Uji Balistik Lacak Kematian Yosua

KT1 11 Aug 2022 Tempo (H)

Komnas HAM merampungkan pemeriksaan hasil uji balistik oleh tim Pusat Laboratorium Forensik Puslabfor) Markas Besar kepolisian RI dalam kasus kematian Brigadir Nofriansuah Yosua Hutabarat. Komnas HAM masih mencari jejak data gunshot residue (GSR) atau partikel residu tambakan dari dua senjata dalam penembakan pada kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan lembaganya mendapat keterangan ahli balistik dari Puslabfor Mabes Polri perihal peluru hingga data GSR atau serbuk residu yang diletuskan. "Termasuk analisis  laboratorium terkait dengan metalogi," ujar Beka, setelah memeriksa data forensik uji balistik yang diberikan Puslabfor, Rabu, 10 Agustus 2022. Dia menjelaskan pemeriksaan metalogi diperlukan untuk  menentukan komposisi logam dari peluru yang digunakan. (Yetede)

Jerat Perdagangan Orang di Medsos

KT3 10 Aug 2022 Kompas

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO bisa mengincar siapa saja. Apalagi, pandemi Covid-19 menyebabkan kontraksi ekonomi besar-besaran yang membuat masyarakat semakin ditindih beban ekonomi. Mereka rentan terjerat sindikat perdagangan orang, seperti yang 232 warga Indonesia di Kamboja. Mereka direkrut di media sosial dan ditipu hingga dijadikan pekerja paksa. Angka 232 itu adalah perhitungan terbaru, Senin (8/8). Pekan lalu, jumlahnya masih 100 orang. Para warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO itu diselamatkan, antara lain, dari kota Phnom Penh, Sihanoukville, dan Bavet. Semua mengaku dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring yang mengincar mangsa WNI di Tanah Air.

”Proses wawancara dan verifikasi terus berlangsung guna memastikan mereka memenuhi syarat sebagai korban TPPO. Jika iya, negara mengusahakan penegakan hukum di dalam negeri dan untuk para pelaku di Kamboja,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha. Judha menjelaskan, khusus TPPO di Kamboja, jebakan yang paling umum ialah iklan di media sosial dengan iming-iming bekerja di perusahaan judi daring dengan gaji tinggi. Kamboja membuka industri pariwisata judi dengan mendirikan banyak kasino dan situs-situs perjudian daring. Ini adalah bisnis yang sah di negara itu. Bahkan, beberapa kasino di Kamboja dimiliki pengusaha Indonesia. (Yoga)


Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua

KT1 10 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Insiden baku tembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat- sebelumnya disebut Brigadir J- dipastikan tidak pernah terjadi. Cerita tentang insiden itu  hanyalah rekayasa untuk menutup fakta pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemarin. "Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak yang dilaporkan awal," kata Listyo, semalam. Menurut Listyo, tim khusus yang dibentuknya telah menelusuri  informasi awal tentang baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Puding Lumiu di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, itu. Dalam penelusuran ini, tim menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain hilangnya rekaman  kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Ada juga pihak-pihak tertentu  yang berupaya menghambat jalannya penyelidikan. (Yetede)

Sangsi dan Jerat Pidana Pelanggar Etik

KT1 10 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik sehubungan  dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka yang dinilai tidak profesional  dalam menangani kasus penembakan Yosua ini terus bertambah, dari personil Badan Reserse Kriminal hingga Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel  yang diperiksa karena melanggar kode etik bertambah enam orang. "Awalnya 25 orang, saat ini bertambah menjadi 31 orang," ujar Listyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Muncul kejanggalan dan kecurigaan. Diantaranya Bharada E disebut tidak terluka, sedangkan Yosua tertembak. Keluarga juga ragu akan penyebab kematian Yosua karena adanya temuan luka sayatan di tubuh Yosua. Selain itu, dekoder kamera pengintai (CCTV) di pos satpam di dekat rumah Ferdy Sambo  diambil polisi dengan alasan disita. Telepon seluler Brigadir Yosua juga raib. (Yetede)

Digasak Pemilik, Duit Wanaartha Sulit Balik

HR1 10 Aug 2022 Kontan (H)

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memasuki episode baru. Pencetusnya, Laporan keuangan tahun 2020 yang baru keluar 9 Juli lalu. Ini pula yang membuat kening Ketua Forum Nasabah Wanaartha Life Parulian Sipahutar berkerut. Dia shock membaca pembayaran klaim dan manfaat yang dibayar perusahaan yang dikendalikan Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Larasati Fadil alias Evelina F. Pietruschka kepada nasabah. Kuasa hukum 100 orang nasabah Wanaartha Life Benny Wulur menduga, telah terjadi penggelapan dan pencucian uang (TPPU) di Wanaartha. Dugaan pembobolan ini juga diperkuat paparan pihak kepolisian setelah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Wanaartha Life, termasuk Evelina dan Manfred yang kini menjadi buronan.