;

Kasus Ekspor Biji Koka Ditelusuri Sumbernya

Ekonomi Yoga 12 Aug 2022 Kompas
Kasus Ekspor Biji Koka
Ditelusuri Sumbernya

Polisi menyelidiki kasus ekspor biji koka yang merupakan bahan pembuatan narkotika jenis kokain. Penyelidikan berawal dari penangkapan SDS yang menjual biji koka ke luar negeri. Terungkapnya kasus ekspor biji koka itu berdasarkan kecurigaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap barang yang dikembalikan dari pihak pembeli di Ceko. Barang yang diketahui milik SDS itu ternyata berisi biji koka yang disembunyikan dalam boneka jari. Setidaknya SDS empat kali mengirim paket serupa. SDS ditangkap di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Bandung, Jabar, Senin (1/8). Di rumah itu, polisi menemukan barang bukti 200 biji koka, tiga tanaman koka, dan boneka jari.

Berdasarkan pemeriksaan, SDS mengaku menanam koka sejak 2003 dan memperoleh biji koka dari Kebun Raya Bogor dan Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat) Lembang, Kabupaten Bandung. Biji yang dihasilkan dari tanaman itu lantas dipasarkan melalui situs web dengan target penjualan ke luar negeri. Pola pembayarannya menggunakan mata uang digital bitcoin seharga 40 USD setiap paket pengiriman. Atas tindakannya, SDS dijerat menggunakan Pasal 114 subsider Pasal 113, subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

”Kami koordinasi dengan Polres Kota Bogor apakah koka berasal dari Kebun Raya Bogor atau bukan. Kalau yang di Lembang, kami pastikan itu koka. Jadi, kami fokus yang di Lembang dulu,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kamis (11/8). Keterangan otoritas Kebun Balitro Lembang membenarkan ada tanaman koka untuk penelitian yang dimulai sejak 1978. Kepala Subdirektorat III Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi mengatakan, biji koka diduga dicuri anggota satpam atas perintah SDS yang saat itu mahasiswa jurusan teknik di ITB. Satpam Kebun Balitro Lembang itu mendapat bayaran Rp 100.000 dan tidak dijadikan tersangka atau berstatus saksi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :