;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Ilmu Kebal Pinjol Ilegal

KT1 14 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta-Satuan Tugas Waspada sudah menutup 4.160 penyedia pinjaman online ilegal selama periode 2018 hingga Agustus 2022. Meski jumlah yang ditindak  terus berkurang setiap tahun, kehadiran pemain baru masih marak. Tahun ini saja sudah ditemukan  71 entitas baru yang kemudian diblokir. Ketua Satuan Tugas Waspada, Tongam L. Tobing, menyatakan tak ada hari tanpa pengaduan korban dari aktivitas entitas tersebut. Meskipun sejumlah pelaku telah dihukum, tampaknya efek jera belum terasa. Menurut Tongam, masih maraknya penyedia pinjaman online ilegal juga dipengaruhi oleh kemudahan mengunggah informasi ataupun banyaknya penawaran pinjaman tersebut. "Pemberantasan sulit dilakukan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri," katanya kepada Tempo, kemarin. Faktor pemicu lainnya ada ditangan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang literasinya rendah mengenai pinjaman online. "Penyebab lainnya, ada kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan," ujarnya. (Yetede)

Sangsi Denda Rp 5 Miliar Bagi Pengguna Data Pribadi Tanpa Izin

KT1 13 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Menggunakan data pribadi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar. Sanksi ini berlaku bagi individu, korporasi, lembaga, dan semua pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin. Ke depan, tidak boleh ada lagi telepon dari penjual produk investasi, asuransi, perbankan, dan perusahaan teknologi finansial yang menggunakan data pribadi tanpa izin. RUU PDP yang terdiri atas 16 bab dan 75 pasal ini mengatur tentang ancaman sanksi, denda hingga pidana bagi seseorang atau korporasi yang menggunakan data pribadi bukan miliknya tanpa izin pemilik. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan, termasuk agen asuransi, jika menggunakan data pribadi yang mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Masyarakat yang selama ini menjadi objek penipuan mengharapkan, kehadiran UU baru ini cukup memuaskan semua pihak yang selama ini dirugikan. Selanjutnya , Pasal 69 menyatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan pasal 67 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi. (Yetede)

Sangsi Denda Rp 5 Miliar Bagi Pengguna Data Pribadi Tanpa Izin

KT1 13 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Menggunakan data pribadi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar. Sanksi ini berlaku bagi individu, korporasi, lembaga, dan semua pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin. Ke depan, tidak boleh ada lagi telepon dari penjual produk investasi, asuransi, perbankan, dan perusahaan teknologi finansial yang menggunakan data pribadi tanpa izin. RUU PDP yang terdiri atas 16 bab dan 75 pasal ini mengatur tentang ancaman sanksi, denda hingga pidana bagi seseorang atau korporasi yang menggunakan data pribadi bukan miliknya tanpa izin pemilik. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan, termasuk agen asuransi, jika menggunakan data pribadi yang mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Masyarakat yang selama ini menjadi objek penipuan mengharapkan, kehadiran UU baru ini cukup memuaskan semua pihak yang selama ini dirugikan. Selanjutnya , Pasal 69 menyatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan pasal 67 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi. (Yetede)

Jangan Remehkan Serangan Bjorka

KT1 13 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta- Peretas data-data publik yang dikelola pemerintah disinyalir bakal berlanjut. Setelah akun @bjorkanism ditangguhkan oleh twitter, kemarin sempat muncul akun-akun baru yang mirip. Diantaranya, @bjorkanesm dan @bjorxanism. Diduga akun-akun itu masih terhubung dengan peretas anonim Bjorka. Sebelum akun-akun baru tersebut juga ditangguhkan oleh Twitter, pemilik akun sempat meninggalkan beberapa pesan, yang antara lain, "I will take a rest now. See you again and love you all." Hingga kini belum terang siapa aktor di balik nama Bjorka tersebut. Pemerintahpun belum berhasil mengindentifikasinya. Presiden Joko Widodo, melalu Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, hanya mengumumkan akan membentuk tim khusus emergency response team untuk menjaga tata kelola dan keamanan data di instansi pemerintah. Pakar analisis data, Irendra Radjawali, menduga Bjorka sengaja mempermainkan pemerintah. Tujuannya adalah meunjukkan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan data dari peretas. (Yetede)

Tim Darurat Jadi Solusi Dadakan

KT1 13 Sep 2022 Tempo (H)

JAKARTA - Pemerintah membentuk tim  respon darurat atau emergency response untuk menanggulangi kebocoran data yang belakangan beredar di publik. Tim ini dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama para menteri di istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin. Rapat membahas kebocoran data pribadi sejumlah menteri yang ditengarai dilakukan pemilik akun Bjorka. "Tim emergency response ini dibentuk untuk menjaga tata kelola data, dan demi menjaga kepercayaan publik," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, kemarin. Emergency response ini terdiri atas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, Polri, dan BIN, untuk melakukan asesmen-asesmen berikutnya. Beberapa hari terakhir, akun yang ditengarai milik Bjorka terus mengeluarkan data pribadi milik menteri. Mulai dari Menteri Plate sendiri, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Menteri BUMN Erick Thohir. Beberapa data pribadi yang beredar adalah nomor telpon seluler, alamat pribadi, hingga sertifikat vaksin Covid-19. (Yetede)

MyPertamina Ikut Terancam Dibobol

KT1 13 Sep 2022 Tempo (H)

Bjorka telah memilih target berikutnya. Peretas anonim ini menyatakan bakal mengumbar data dari MyPertamina, aplikasi milik Pertamina (Persero) yang menampung informasi konsumen  bahan bakar minyak. Rencana ini diungkapkan pemilik akun Twitter bernama @darktracer_int yang membagikan tangkapan layar unggahan Bjorka di group Telegram yang dibuat peretas itu. "Untuk mendukung orang-orang yang kesulitan, dengan menggelar demonstrasi di Indonesia terkait harga BBM, saya akan mempublikasikan basis data MyPertamina segera," demikian yang tertulis  dalam group tersebut. Nama Pertamina sempat disinggung sendiri oleh akun yang ditengarai milik Bjorka dalam cuitannya lewat @bjorkaniscm. Pada September lalu, misalnya, dia menanyakan data yang lebih disukai  pengikutnya untuk dibagikan lebih dulu, antara data vaksinasi dan data dari MyPertamina. Kini akun tersebut ditangguhakan Twitter. (Yetede)

Membaca Arah Serangan Bjorka

KT1 12 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta-Kemunculan Bjorka menarik perhatian publik. Sebulan terakhir, peretas anonim ini terus muncul sebagai aktor pembobolan dan pembocoran data yang disinyalir diretas dari sejumlah lembaga negara dan perusahaan pelat merah. Aksinya menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia yang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Belum terang ihwal siapa dibelakang akun Bjorka. Begitu pula motifnya membocorkan data di platform diskusi dan jual beli bocoran data, breached,to. Sejauh ini, instansi dan BUMN yang terserang sibuk menyanggah, menolak dituding sebagai biang kebocoran. Terakhir kali, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, menampik woro-woro terbaru Bjorka yang mengklaim mengantongi dokumen surat-menyurat antara Presiden Jokowi dan Badan Intelejen Negara (BIN). "Perlu saya tegaskan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Heru seperti dikutip Antara, Sabtu, 10 September lalu. "Saya rasa pihak penegak hukum akan memproses secara hukum dan mencari pelakunya." (Yetede)


Bertubi-tubi Diserang Peretas

KT1 12 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta- Data instansi pemerintah bertubi-tubi diumbar dan dijual akun bernama Bjorka di BreachForums, forum yang mewadahi para peretas, dalam sebulan terakhir. Sempat menjual data registrasi kartu SIM seluler. Bjorka belakangan mengumbar data pribadi yang diklaim milik pejabat negara, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Gerard Plate, hingga surat rahasia  dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk Presiden Joko Widodo. Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institut, Heru Sutadi, menuturkan bahwa ramainya isu kebocoran mengindikasikan lemahnya data di Tanah Air. "Ini sudah "SOS". Jangan sampai kita dijuluki negara "open source" dimana semua data pribadi masyarakat, apalagi para pejabat, kemudian menjadi konsumsi umum," ujar Heru kepada Tempo, kemarin, 11 September. Kasus Bjorka merupakan rentetan dari kebocoran dan penjualan data yang sempat dijual di pasar gelap maya antara lain data Polri, data e-Hac, dan data peserta BPJS Kesehatan. (Yetede)

Sudah Lama Serangan Siber Bergeser

KT1 12 Sep 2022 Tempo ( H )


BJORKA, sebuah akun dalam forum Breached.to, kembali menarik perbincangan publik yang tengah diramaikan dengan kasus kebocoran data. Peretas anonim itu mengklaim mengantongi dokumen surat-menyurat Presiden Joko WIdodo, termasuk dengan Badan Intelijen Negara. Bjorka juga menebar ancaman membobolkan dan juga membocorkan data MyPertamina, aplikasi transaksi pembayaran yang dikembangkan PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, Bjorka mencuat setelah ditengarai membocorkan 26 juta history browsing, lengkap dengan kata kunci, e-mail, nama pengakses, jenis kelamin, dan nomor induk kependudukan yang diklaim adalah pelanggan IndiHome, penyedia Layanan Internet bagian dari group Telkom. Bjorka juga ada dipusaran pembocoran 1,3 miliar data registrasi kartu seluler (SIM) card) prabayar dan 105 juta data pemilihan umum. Pemerintah dan operator seluler kompak menampik hal itu sebagai biang kerok kebocoran data. Begitu pula Badan Intelejen Negara (BIN) membantah data mereka telah bocor. "Dokumen BIN aman terkendali, terenkripsi secara berlapis, dan semua dokumen pakai samaran," kata Wawan kepada Fajar Febrianto dari Tempo, Sabtu, 10 September. (Yetede)


Saling Bantah Biang Kebocoran Data

KT1 03 Sep 2022 Tempo (H)

Jakarta- Data pelanggan kartu SIM seluler dijual bebas di dunia maya, Pemerintah dan operator seluler tidak ada yang menyatakan bertanggung jawab. Data pribadi masyarakat kembali menjadi barang dagangan di dunia maya. Kali ini, data beredar dan dijual secara ilegal adalah data registrasi kartu SIM telepon prabayar. Data tersebut dijajakan di forum Breached.co oleh akun bernama Bjorka pada Rabu 31 Agustus 2022. Bjorka sebelumnya juga menjual data pelanggan Indihome di situs yang sama. Kali ini Bjorka menawarkan satu set dokumen berisi sekitar 1,3 miliar data masyarakat berupa  nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, operator telekomunikasi, dan tanggal registrasi. Dalam mukadimahnya, pelapak menyebutkan bahwa data yang diperoleh pada Agustus 2022 itu merupakan hasil kebijakan registrasi kartu SIM yang dicanangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 31 Agustus 2017. Data sebesar 87 gigabita itu dibanderol seharga US$ 50 ribu (Sekitar Rp745 juta dengan kurs rupiah 14.900 per dolar AS) dan hanya bisa ditebus menggunakan bitcoin serta ethereum. (Yetede)