Sangsi Denda Rp 5 Miliar Bagi Pengguna Data Pribadi Tanpa Izin
JAKARTA, ID – Menggunakan data pribadi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan sanksi denda paling banyak Rp 5 miliar. Sanksi ini berlaku bagi individu, korporasi, lembaga, dan semua pihak yang menggunakan data pribadi tanpa izin. Ke depan, tidak boleh ada lagi telepon dari penjual produk investasi, asuransi, perbankan, dan perusahaan teknologi finansial yang menggunakan data pribadi tanpa izin. RUU PDP yang terdiri atas 16 bab dan 75 pasal ini mengatur tentang ancaman sanksi, denda hingga pidana bagi seseorang atau korporasi yang menggunakan data pribadi bukan miliknya tanpa izin pemilik. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan, termasuk agen asuransi, jika menggunakan data pribadi yang mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Masyarakat yang selama ini menjadi objek penipuan mengharapkan, kehadiran UU baru ini cukup memuaskan semua pihak yang selama ini dirugikan. Selanjutnya , Pasal 69 menyatakan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan pasal 67 dilakukan oleh korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan atau korporasi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023