Bahaya Pencucian Uang dari NFT
Peringatan tentang kemungkinan digunakannya NFT, berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik yang diverifikasi dalam blockchain, sudah disuarakan oleh KPK. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, 26 Januari 2022, Wakketu KPK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, ”Seseorang bisa membuat NFT dan membelinya dengan uang haram. Tentu saja, KPK bisa menelusurinya dengan menggunakan teknologi blockchain”. Berdasarkan data pelacak pasar DappRadar, penjualan NFT 2021 melonjak drastis mencapai 24,9 miliar USD atau Rp 357 triliun, jauh lebih besar dibanding transaksi tahun sebelumnya 94 juta USD atau Rp 1,3 triliun. NFT yang banyak di pasaran antara lain karya seni, musik, item video game, kartu perdagangan atau barang koleksi, momen olahraga besar yang tidak terlupakan, meme, nama domain, dan mode/fashion virtual.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih (28/1) mengatakan, fenomena NFT bisa menjadi sarana pencucian uang dengan potensi yang sangat tinggi. Dengan dalih membeli karya seni yang tak ada parameter pastinya, orang bisa menghilangkan jejak uang yang diperoleh dari hasil kejahatan. Situs media teknologi daring makeuseof.com dalam artikel ”How Are NFTs Used for Wash Trading & Money Laundering?,” 17 Januari 2022, mengurai bagaimana pencucian uang dilakukan, contohnya jika organisasi kriminial menciptakan NFT yang unik dan mengiklankannya di lokapasar, kemudian dibeli sendiri dengan mengaburkan identitas atau hubungannya dengan akun penjual. Transaksi dilakukan beberapa kali menggunakan dompet mata uang kripto yang besar, bahkan menggunakan pertukaran mata uang kripto sampai akhirnya ”bersih”. Meskipun transaksi itu tercatat di blockchain, mengetahui siapa pemilik sebenarnya dompet kripto itu sangat susah. Alasannya, regulasi KYC dan anti money laundering (AML) tidak tersedia di semua lokapasar, juga setiap orang dapat membuka akun, menawarkan produknya, dan tetap menyembunyikan identitas mereka. Bisa juga pelaku kejahatan menggunakan akun curian, meretas akun, melakukan penjualan lantas menghilang. (Yoga)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023