Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
Imbauan terakhir Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin tidak hanya mengagetkan, tapi juga sesat dan menyesatkan. Didepan Komisi Hukum DPR, Jaksa Agung meminta agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan mengembalikan kerugian tersebut. Dimata Jaksa Agung, nilai kerugian negara akibat korupsi sepertinya telah mengalamai "inflasi" besar-besaran. Boleh jadi, karena terlalu sering memimpin ekspose perkara korupsi dengan kerugian hingga triliunan rupiah, Jaksa Agung kehilangan sensitivitas sehingga terkesan menyepelekan kasus korupsi yang nilai kerugiannya hanya puluhan juta rupiah. Pengembalian kerugian negara memang sangat penting, tapi itu bukan satu-satunya tujuan dalam pemberantasan korupsi. Disamping pemulihan keuangan negara, pemberantasan korupsi punya tujuan untuk menimbulkan efek jera. (Yetede)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023