;

Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi

Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi

Imbauan terakhir Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin tidak hanya mengagetkan, tapi juga sesat dan menyesatkan. Didepan Komisi Hukum DPR, Jaksa Agung meminta agar kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan mengembalikan kerugian tersebut. Dimata Jaksa Agung, nilai kerugian negara akibat korupsi sepertinya telah mengalamai "inflasi" besar-besaran. Boleh jadi, karena terlalu sering memimpin ekspose perkara korupsi  dengan kerugian hingga triliunan rupiah, Jaksa Agung kehilangan sensitivitas sehingga terkesan menyepelekan kasus korupsi yang nilai kerugiannya hanya puluhan juta rupiah. Pengembalian kerugian negara memang sangat penting, tapi itu bukan satu-satunya tujuan dalam pemberantasan korupsi. Disamping pemulihan keuangan negara, pemberantasan korupsi punya tujuan  untuk menimbulkan efek jera. (Yetede)

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :