;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Dari Pembunuhan ke Perjudian

KT1 23 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Komisi III DPR yang membidani hukum turut mempersoalkan banyaknya desas-desus di seputar dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Inspektur jenderal Ferdy Sambo dan sejumlah anggota kepolisian. Kemarin, dalam rapat kerja Komisi III, sejumlah anggota Dewan mencecar Mahfud Md, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Dokumen bertajuk "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303" yang beredar luas sejak awal pekan lalu termasuk yang banyak dipertanyakan kepada Mahfud yang juga menjabat Ketua Komisaris Kepolisian Nasional (Kompolnas). "Setelah melihat fakta ini, rekomendasi atau pertimbangan apa yang Prof (Mahfud) sampaikan kepada Presiden atau kepada kita setidaknya, Prof?" tanya Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, kepada Mahfud. Sepekan terakhir, seiring mulai terangnya penyebab kematian Brigadir Yosua, beredar salinan portable document format (PDF) berjudul "Kaisar Sambo dan Konsorsium 303". Angka 303 merupakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perjudian. Dalam dokumen tersebut, nama dan foto Ferdy Sambo terpampang di pucuk bagan jaringan polisi yang ditengarai berhubungan dengan bisnis judi online. (Yetede)

KPK Terus Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KT3 23 Aug 2022 Kompas (H)

KPK masih mendalami keterlibatan pihak- pihak lain dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan disalahgunakan itu segera dievaluasi. Pada Senin (22/8) penyidik KPK menggeledah Gedung Rektorat Unila di Lampung. Selain menggeledah ruang rektor dan wakil rektor I, penyidik juga meminta keterangan sejumlah orang terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (22/8) mengatakan, dugaan suap pada Rektor Unila ini bisa berkembang. ”OTT (operasi tangkap tangan) ’anaknya’ banyak. Ini anak pertama, ada anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” ujarnya. Pernyataan Karyoto ini menjawab ihwal orang-orang yang terkait dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila Karomani. Hingga kini, KPK menetapkan tersangka terhadap empat orang, yaitu Karomani, Heryandi (Wakil Rektor I), Muhammad Basir (Ketua Senat), dan Andi Desfiandi (swasta/pemberi suap). Pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Kemendikbudristek serta Unila menegakkan sanksi terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara ilegal atau menyuap. Hal ini penting sebagai efek jera agar praktik serupa tak diikuti mahasiswa ataupun kampus lain. Terkait kemungkinan praktik suap dalam PMB juga terjadi di universitas lain, Alexander mengungkapkan, sejauh ini KPK belum mendapat informasi mengenai hal itu. ”Mudah-mudahan saja enggak ada. Atau, memang semua sama- sama senang, sama-sama untung, kan, enggak ada yang lapor,” katanya. (Yoga)


Perbaiki Tata Kelola Jalur Mandiri

KT3 22 Aug 2022 Kompas (H)

Penangkapan Rektor Unila dan koleganya menunjukkan celah korupsi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pengelola kampus bersama pemerintah hendaknya bersama-sama memperbaiki tata kelola dan mekanisme jalur mandiri agar benar-benar digunakan bagi keperluan kampus dan memberi keberpihakan secara tepat. Jalur mandiri merupakan mekanisme tak wajib bagi perguruan tinggi negeri (PTN). Biasanya, melalui jalur ini, kampus negeri menyubsidi silang kewajiban 20 % penerimaan mahasiswa dari keluarga tidak mampu.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho, Minggu (21/8) menyatakan telah mengingatkan para rektor agar menjalankan jalur mandiri yang sensitif dengan memegang tata kelola universitas secara baik. Hal itu diwujudkan melalui transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan berkeadilan. Meski jalur mandiri wewenang setiap PTN, menurut Jamal, akuntabilitas dalam seleksi harus diutamakan. Perlu tetap ada passing grade (batas nilai minimal untuk lolos) guna memastikan mahasiswa yang diterima memenuhi syarat kemampuan akademik. Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan akan terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem jalur-jalur seleksi masuk PTN. (Yoga)


Bukti Pembunuhan di Rumah Komisaris Baiquni

KT1 22 Aug 2022 Tempo (H)

Satu bulan setelah kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tim Khusus Polri menemukan (CCTV) di pos satpan di depan rumah dinas Injen Ferdy Sambo. Tim khusus menemukan rekaman itu secara tak sengaja setelah menggeledah sejumlah tempat pada 9 Agustus lalu. Anggota Tim Khusus yang menggeledah rumah Baiquni sempat putus asa setelah mendapati laptop dan hardisk itu rusak. Saat Tim Khusus hendak balik kanan, istri Baiquni menghampiri personel Tim Khusus  sambil membawa kotak har disk external. "Ini enggak sekalian dibawa?" kata istri Baiquni seperti ditirukan seorang penyidik. Rekaman CCTV berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan Putri ke rumah dinas. Kamera pengawas lainnya yang ditemukan Tim Khusus yaitu CCTV yang berada persis diseberang rumah dinas Ferdy, Dari rekaman itu terlihat Putri masuk ke rumah dinas pukul 17.16 WIB naik mobil Toyota Lexus B-1MAH diiringi Brigadir Kepala Ricky Rizal-ajudan Ferdy-, dan supir Ferdy, Kuat Maruf. Yosua dan Bhayangkara Satu Prayogi Iktara, ajudan Ferdy yang lain, hanya sampai teras belakang. (Yetede)

Peran Tersangka Terungkap Lewat CCTV

KT1 20 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabel Polri menetapkan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekaman digital video  recorder (DVR) dari kamera pengawas CCTV dam keterangan puluhan saksi menjadi kunci pembongkar peran istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan, tim setidaknya meminta keterangan 52 saksi dan ahli sebagai alat bukti  untuk menelisik kasus ini. Ahli tersebut termasuk ahli yang berhubungan dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System). Alat bukti kedua adalah petunjuk berupa sejumlah rekaman atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. "Di dalamnya menggambarkan situasi yang sangat vital, menggambarkan situasi sebelumnya, saat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga. Itu berhasil kami temukan," ujar Andi di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2022. (Yetede)

Lelah Mendesak Penuntasan Kasus Kejahatan HAM

KT1 19 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Komnas HAM sudah berulang kali mendesak Kejaksaan Agung agar segera menyidik kejahatan masa lalu yang sudah ditetapkan lembaganya sebagai pelanggaran HAM berat. Tapi desakan itu terkesan tak digubris secara serius oleh Kejaksaan Agung. "Sudah berbuah-buah mulut kami mendesak, tinggal menunggu jalannya saja. Kami sudah tidak tahu lagi apa yang sesungguhnya menyebabkan Jaksa Agung bersikap seperti itu," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab, Kamis, 18, Agustus 2022. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dimaksud adalah pembunuhan massal 1965; penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung Timur, Lampung, pada 1989; penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998; peristiwa Rumoh Geudong, Aceh, pada 1998; dan kerusuhan Mei 1998. Selanjutnya, tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II di Jakarta pada 1998; pembunuhan dukun santet pada 1998-1999; peristiwa Simpang KKA Aceh pada 1999; peristiwa Wasior, Manokwari, Papua, pada 2001 dan insiden Wamena, Papua, pada 2003; peristiwa Jambo Keupok, Aceh, pada 2023; pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004; serta peristiwa Paniai, Papua, pada 2014. dari 12 kejahatan HAM hanya peristiwa Paniai yang ditangani Kejaksaan lewat penyidik. (Yetede)

Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korup RP 78 Triliun

KT1 16 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menahan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Diketahui, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung. “Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver. (Yetede)

Penjagaan Berlapis di Sel Richard Eliezer

KT1 16 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) memutuskan melindungi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, setelah dia bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ajuan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu juga bersedia mengungkap pembunuhan Brigadir Yosua dan keterlibatan sejumlah nama lainnya. "Termasuk atasannya," kata Ketua LPKS, Hasto Atmojo Suroyo, Senin, 15 Agustus 2022. Hasto mengatakan keputusan tersebut disepakati LPKS dalam rapat paripurna, kemarin. Perlindungan terhadap Richard Eliezer ini berlaku hingga pengadilan menuntaskan kasus pembunuhan Yosua tersebut. "Apa yang dilakukan Bharada E, memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo," kata Hasto. (Yetede)

Indikasi Rintangi Penyidikan Kian Kuat

KT1 16 Aug 2022 Tempo

Jakarta- Komnas HAM  menyebutkan hasil penelusuran lembaganya semakin menguatkan adanya  dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kesimpulan sementara Komnas HAM itu dikuatkan dari hasil laporan uji balistik. autopsi jenazah Yosua, konstruksi bangunan perkara, serta keterangan ajudan Inspektur Jenderal Ferdi Sambo. "Ketika kami cek ke TKP, indikasi itu semakin menguat," kata anggota Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam, kemarin. Polisi menyatakan Yosua disebut-sebut akan meleceh Putri Chandrawati, istri Ferdy, di rumah dinas tersebut. Lalu Richard ELiezer yang berada di lantai dua mendengar teriakan minta tolong. Ia lantas bertanya kepada Yosua yang  berada di lantai satu. Tapi Yosua justru membalas dengan tembakan. Versi ini belakangan diralat Kepolisian. Tim Khusus Polri memastikan tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas Ferdy. (Yetede)

Giliran Satgas Ferdy Sambo Dibubarkan

KT1 12 Aug 2022 Tempo( H)

Jakarta-Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merembet kemana-mana. Kemarin malam, Kamis, 11 Agustus 2022, Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, tim khusus yang sejak Mei  2020 secara berturut-turut dipimpin oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Pembubaran Satgassus Merah Putih- begitu sebutan tim ini sejak dibentuk oleh Kapolri  Jenderal Tito Karnavian pada akhir 2016-disampaikan oleh Kepala Divisi  Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. "Untuk efektivitas kinerja organisasi. Maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satuan-kerja yang menangani berbagai macam kasus sesuai  tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Dedi dalam konferensi per di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, kemarin. "Sehingga satgas  dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini.". Dedi Prasetyo tak menjelaskan detail keterkaitan antara kasus pembunuhan Brigadir  Yosua dan pembubaran Satgassus Merah Putih. (Yetede)