Peran Tersangka Terungkap Lewat CCTV
Jakarta- Tim Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabel Polri menetapkan istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Rekaman digital video recorder (DVR) dari kamera pengawas CCTV dam keterangan puluhan saksi menjadi kunci pembongkar peran istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu. Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, menjelaskan, tim setidaknya meminta keterangan 52 saksi dan ahli sebagai alat bukti untuk menelisik kasus ini. Ahli tersebut termasuk ahli yang berhubungan dengan DNA, balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System). Alat bukti kedua adalah petunjuk berupa sejumlah rekaman atau DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. "Di dalamnya menggambarkan situasi yang sangat vital, menggambarkan situasi sebelumnya, saat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga. Itu berhasil kami temukan," ujar Andi di kantornya, Jumat, 19 Agustus 2022. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023