Kejagung Tahan Surya Darmadi Tersangka Korup RP 78 Triliun
JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan menahan pemilik PT Duta Palma Group sekaligus tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Diketahui, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi menegaskan bahwa tidak benar bila kliennya dinyatakan kabur karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung. “Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” ucap Juniver. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023