;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim Agung MA

KT1 23 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis. Dalam OTT kali ini, tim satgas KPK menangkap sejumlah pihak. Salah satunya, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). “Benar (OTT Hakim Agung),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022).Ghufron menjelaskan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA. “KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” tutur Ghufron. Dia mengaku sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. “KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, (22/9/2022). (Yetede)

Penipuan Robot Trading Bergulir ke Pengadilan

HR1 23 Sep 2022 Kontan (H)

Bola penuntasan kasus penipuan investasi robot trading bakal ditentukan oleh palu hakim. Kini, tiga dari lima kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menggelinding ke pengadilan. Ketiga kasus tersebut adalah kasus robot trading Viral Blast (PT Trust Global Karya), DNA Pro (PT DNA Pro Akademi), dan robot trading Evotrade (PT Evolution Perkasa Group). Sidang kasus Viral Blast dengan estimasi kerugian masyarakat hingga Rp 1,2 triliun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ihwal persidangan para terdakwa pengelola Evotrade, prosesnya kini sudah sampai tahap pembacaan tuntutan. Di perkara ini, jaksa menuntut antara 1,5 tahun hingga 2 tahun penjara bagi sejumlah terdakwa kasus tersebut. Mereka juga diancam denda berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Satgas BLBI Sita Aset Rp 27, 88 Triliun

KT1 23 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset dari para obligor dan debitur senilai Rp 27,88 triliun hingga 19 September 2022. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara usai rapat dengan Satgas BLBI, Rabu (21/9). Rapat tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Amir Uskara menjelaskan, Komisi XI meminta Satgas BLBI memaparkan perkembangan dari upaya penagihan piutang negara ke para obligor dan debitur. Sebab, total piutang yang aktif diurus Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. "Secara umum, sampai saat ini aset yang sudah diambil maupun disita itu sekitar Rp 27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9). Dia menyebutkan, nilai piutang negara dalam ranah BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun itu berasal dari 335 obligor dan debitur. Pada dasarnya Satgas BLBI hanya menangani debitur dan obligor yang memiliki nilai utang besar. "Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya Satgas BLBI. Tetapi yang ditangani oleh Satgas BLBI yang kelas atas saja, karena tidak mungkin semua ditangani," ucap dia. (Yetede)

Satgas BLBI Sita Aset Rp 27,88 Triliun

KT1 23 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset dari para obligor dan debitur senilai Rp 27,88 triliun hingga 19 September 2022. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara usai rapat dengan Satgas BLBI, Rabu (21/9). Rapat tersebut dilakukan secara tertutup yang dihadiri oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Amir Uskara menjelaskan, Komisi XI meminta Satgas BLBI memaparkan perkembangan dari upaya penagihan piutang negara ke para obligor dan debitur. Sebab, total piutang yang aktif diurus Satgas BLBI mencapai Rp 110,45 triliun. "Secara umum, sampai saat ini aset yang sudah diambil maupun disita itu sekitar Rp 27 triliun lebih dari sekitar Rp 110 triliun yang masih menjadi tunggakan dari obligor BLBI," ujar dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9). Dia menyebutkan, nilai piutang negara dalam ranah BLBI yang mencapai Rp 110,45 triliun itu berasal dari 335 obligor dan debitur. Pada dasarnya Satgas BLBI hanya menangani debitur dan obligor yang memiliki nilai utang besar. "Ada sekitar 335 obligor yang masuk daftarnya Satgas BLBI. Tetapi yang ditangani oleh Satgas BLBI yang kelas atas saja, karena tidak mungkin semua ditangani," ucap dia. (Yetede)

Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim Agung MA

KT1 23 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9/2022). Dalam OTT kali ini, tim satgas KPK menangkap sejumlah pihak. Salah satunya, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). “Benar (OTT Hakim Agung),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022). Ghufron menjelaskan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang. OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA. “KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” tutur Ghufron. Dia mengaku sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. “KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, “KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang,” ujar Ghufron. (Yetede) 

DUGAAN KORUPSI, KPK Kembali Minta Lukas Kooperatif

KT3 22 Sep 2022 Kompas (H)

KPK kembali mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Lukas telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua dari KPK, tetapi kuasa hukum Lukas menyebut kliennya belum bisa hadir di Jakarta karena masih sakit. Adapun pemeriksaan ini terkait status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Selain kasus ini, KPK juga menyelidiki sejumlah perkara lain terkait Lukas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar juga sudah disampaikan kepada KPK.

”Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Di situlah kesempatan  menjelaskan secara utuh langsung di hadapan penyidik. Penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/9). Dia memastikan hak-hak Lukas akan diperhatikan sesuai koridor hukum. Ali juga menekankan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di wilayah Papua adalah untuk memajukan pembangunan nasional, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. Saat ditanya  keberadaan manajer pencucian uang tersebut, Mahfud mengatakan bahwa itu bagian dari materi penyelidikan. Ia mempersilakan KPK yang mengonfirmasi kepada Lukas. (Yoga)


Bos Kresna Life Tersangka, Duit Nasabah Masih Gelap

HR1 21 Sep 2022 Kontan (H)

Tambah lagi urusan gagal bayar perusahaan asuransi jiwa yang harus berujung ke jalur hukum. Setelah Wanaartha Life, kini polisi menetapkan tersangka ke petinggi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan dana asuransi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas gagal bayar polis para nasabah. Kepala Bagian Penerangan Umum dan Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas delapan laporan yang masuk polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Mahfud: Dugaan Korupsi Lukas Enebe Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

KT1 20 Sep 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, dugaan korupsi Gubernur  Papua, Lukas Enembe, tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar, tetapi mencapai ratusan miliar. “Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$ 55.000.000 atau Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, US$ 5.000.000,” ucap dia Selain itu, tambah dia, PPATK juga. (Yetede)

Pembayaran Nasabah Wanaartha Life Semakin Gelap

HR1 20 Sep 2022 Kontan

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) harus bersiap menemui skenario paling buruk. Ada gelagat pengelola Wanaartha akan angkat tangan dalam memenuhi kewajiban ke nasabah yang bernilai Rp 15 triliun lebih. Kemungkinan tidak enak itu diungkapkan oleh kuasa hukum nasabah Wanarartha Life, Benny Wulur, yang mengikuti pertemuan antara manajemen perusahaan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (19/9) kemarin. Dalam rapat tersebut, Benny menuturkan, manajemen mengatakan kesulitan untuk memenuhi kewajiban yang dinilai mencapai Rp 15 triliun. Tak bisa berharap pada manajemen, kini Benny meminta OJK dengan kepolisian untuk membantu menyelesaikan kasus penggelapan dana. Ia berharap kewajiban ke nasabah bisa dipenuhi dana yang diperoleh dari situ. Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi mengatakan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang berlangsung akhir Juli lalu, pemegang saham sejatinya sepakat untuk menyuntikkan modal. Meski sampai kini, rencana itu belum terlaksana.

Kalkulasi Kontribusi Sektor Perikanan

KT1 19 Sep 2022 Tempo (H)

Kontribusi sektor kelautan dan perikanan tidak hanya dari PNBP, tapi juga ekonomi yang lahir dari lingkungannya yang masuk ke kas pusat dan daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluhkan kontribusi ekonomi sektor kelautan dan perikanan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih sangat kecil hanya 2,8%. Pangsa pasar ekspor hasil perikanan di perdagangan dunia juga hanya 3,5%. Kontribusi sektor kelautan dan perikanan umumnya hanya dilihat dari pendapatan yang didapatkan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang notabene sampai saat ini mencapai lebih dari Rp 900 miliar atau 3,9% secara nasional. Stok ikan tidak seperti stok tambang di darat, yang setelah dapat konsesi atau qouta, akan dengan mudah ''dipanen". Stok ikan baru dapat diambil jika secara ekonomi menguntungkan karena tingginya risiko volatil, seperti harga ikan yang tidak stabil, ikan dalam ukuran layak tangkap, dan harga bahan bakar minyak. (Yetede)