Ikhtiar Mengejar Pengemplang BLBI
Pemerintah telah menetapkan target pengejaran buron di Singapura setelah penandatanganan perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura, Selasa, 25 Januari 2022. "Ya, sudah ada targetnya," kata Direktur Jendral Administrasi Hukum dan Hal Azazi Manusia, Cahyo Rahadian Muzhar, kepada Tempo. "Kalau Singapurakan dari dulu kami kejar terus perjanjian ektradisinya karena ada urgensi ke situ." Cahyo tak bersedia mengungkapkan identitas buron yang dikejar di negeri Singa itu. Perjanjian ektradisi Indonesia-Singapura ditandatangani oleh Yasonna Serta Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau. Ada 31 jenis tindak pidana yang diatur dalam traktat ini, seperti tindak pidana korupsi, pencuci uang, suap, perbankan, narkotik, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang berhubungan dengan terorisme. Traktat ini bersifat retroaktif atau berlaku surut selama 18 tahun terhitung sejak tanggal diratifikasi nantinya. (Yetede)
Tags :
#InternasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023