Penipuan Robot Trading Bergulir ke Pengadilan
Bola penuntasan kasus penipuan investasi
robot trading
bakal ditentukan oleh palu hakim. Kini, tiga dari lima kasus dugaan penipuan investasi bodong
robot trading
yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menggelinding ke pengadilan.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus robot trading Viral Blast (PT Trust Global Karya), DNA Pro (PT DNA Pro Akademi), dan
robot trading
Evotrade (PT Evolution Perkasa Group). Sidang kasus Viral Blast dengan estimasi kerugian masyarakat hingga Rp 1,2 triliun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ihwal persidangan para terdakwa pengelola Evotrade, prosesnya kini sudah sampai tahap pembacaan tuntutan. Di perkara ini, jaksa menuntut antara 1,5 tahun hingga 2 tahun penjara bagi sejumlah terdakwa kasus tersebut. Mereka juga diancam denda berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023