;

Penipuan Robot Trading Bergulir ke Pengadilan

Ekonomi Hairul Rizal 23 Sep 2022 Kontan (H)
Penipuan Robot Trading Bergulir ke Pengadilan

Bola penuntasan kasus penipuan investasi robot trading bakal ditentukan oleh palu hakim. Kini, tiga dari lima kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menggelinding ke pengadilan. Ketiga kasus tersebut adalah kasus robot trading Viral Blast (PT Trust Global Karya), DNA Pro (PT DNA Pro Akademi), dan robot trading Evotrade (PT Evolution Perkasa Group). Sidang kasus Viral Blast dengan estimasi kerugian masyarakat hingga Rp 1,2 triliun berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ihwal persidangan para terdakwa pengelola Evotrade, prosesnya kini sudah sampai tahap pembacaan tuntutan. Di perkara ini, jaksa menuntut antara 1,5 tahun hingga 2 tahun penjara bagi sejumlah terdakwa kasus tersebut. Mereka juga diancam denda berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

Download Aplikasi Labirin :