DUGAAN KORUPSI, KPK Kembali Minta Lukas Kooperatif
KPK kembali mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Lukas telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua dari KPK, tetapi kuasa hukum Lukas menyebut kliennya belum bisa hadir di Jakarta karena masih sakit. Adapun pemeriksaan ini terkait status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Selain kasus ini, KPK juga menyelidiki sejumlah perkara lain terkait Lukas. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar juga sudah disampaikan kepada KPK.
”Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Di situlah kesempatan menjelaskan secara utuh langsung di hadapan penyidik. Penyampaian narasi di ruang publik tidak bermakna sama sekali sebagai alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/9). Dia memastikan hak-hak Lukas akan diperhatikan sesuai koridor hukum. Ali juga menekankan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di wilayah Papua adalah untuk memajukan pembangunan nasional, yakni demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang berkeadilan. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Lukas diduga memiliki manajer pencucian uang. Saat ditanya keberadaan manajer pencucian uang tersebut, Mahfud mengatakan bahwa itu bagian dari materi penyelidikan. Ia mempersilakan KPK yang mengonfirmasi kepada Lukas. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023