Tindak Pidana
( 455 )Modus Baru Penipuan Online
Modus penipuan online terus berkembang belakangan ini. Terbaru, penipuan berkedok pengiriman file aplikasi berekstensi Android Package Kit (.apk) sedang marak terjadi di tengah masyarakat. Pelaku mengirimkan file aplikasi tersebut melalui surel maupun aplikasi pesan instan, kemudian mengarahkan calon korban untuk mengeklik dan memasang aplikasi tersebut pada perangkat android yang dimilikinya. Pelaku biasanya sudah memiliki target spesifik calon korban, kemudian pelaku melakukan social engineering untuk menciptakan rasa urgensi agar calon korban tertarik untuk mengikuti instruksi pelaku. Cara yang dilakukan pelaku untuk mengirimkan file “.apk” tersebut juga beragam, mulai dari pemberitahuan bukti pengiriman paket, tagihan listrik PLN, undangan pernikahan, hingga yang terbaru adalah pemberitahuan tagihan pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila calon korban memasang aplikasi tersebut, pelaku dapat memiliki akses untuk melakukan pencurian informasi dan data pribadi milik korban. Data yang paling sering diincar oleh pelaku umumnya berupa PIN, Password, atau kode One Time Password (OTP) yang digunakan untuk menguras rekening tabungan milik korban. Pada Januari lalu, Bareskrim Polri menyatakan bahwa korban penipuan online modus baru ini mencapai 493 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Berkembangnya modus penipuan online maupun kejahatan siber saat ini semakin menguatkan kebutuhan akan peningkatan cyber security awareness masyarakat. Pengetahuan dan kesadaran terhadap penggunaan teknologi, perangkat, dan internet yang aman dapat menjadi upaya preventif untuk meminimalisir kejahatan siber yang dapat terjadi pada siapapun. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan modus baru ini yakni dengan tidak mengeklik file “.apk” yang diterima dan tidak memberikan izin akses apapun terhadap aplikasi yang sumbernya tidak dikenal atau tidak dapat dipercaya.
Revisi UU Perkoperasian Ditargetkan Tuntas Tahun Ini
Temuan dugaan tindak pidana pencucian uang koperasi menjadi alarm pembenahan ekosistem melalui revisi Undang-Undang tentang Perkoperasian. Ada tiga substansi yang diajukan dalam revisi, yakni pengawasan koperasi, pembentukan lembaga penjamin simpanan himpunan untuk koperasi, serta dana talangan untuk koperadi. Pemerintah menargetkan revisi bisa selesai tahun ini. Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Teten Masduki, temuan dugaan tindakan pencucian uang menjadi peringatan untuk segera memperbaiki ekosistem keperadi di Indonesia. "Saya melihat, penjahat keuangan yang tidak bisa 'bermain' di perbankan cenderung akan pindah ke koperasi. Ini fenomena yang membahayakan. Artinya, UU Perkoperasian tidak boleh lemah," katanya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Yoga)
Pencucian Uang 12 Koperasi Mencapai Rp 500 Triliun
Guncangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih belum akan berhenti. Kasus gagal bayar baru yang akan berujung di pengadilan mirip KSP Indosurya Cipta tampaknya akan segera muncul di ranah publik lagi.
Hingga kini dalam catatan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah setidaknya ada delapan koperasi yang dimohonkan dan berstatus Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nah, celakanya pembayaran koperasi itu ternyata tak mulus. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, putusan homologasi yang perlu dijalankan oleh setidaknya delapan KSP masih minim dari sisi realisasi. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan pengenaan sanksi jika kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian.
Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tindak pidana pencucian uang (TPPU) koperasi nilainya hingga ratusan triliunan rupiah. Tepatnya, PPATK menemukan, dari periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal. Ivan menjelaskan dana-dana tersebut ada yang dibawa ke luar negeri termasuk KSP Indosurya Cipta.
Pencucian Uang 12 Koperasi Rp 500 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) uang di 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan total Rp 500 triliun. Temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hokum untuk ditelusuri lebih lanjut. Khusus terkait kasus KSP Indosurya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/2) mengatakan, selama 2020-2022 PPATK menelusuri dugaan praktik TPPU di koperasi. Berdasarkan 21 hasil analisis yang dilakukan, PPATK menemukan ada 12 KSP yang diduga melakukan TPPU, salah satunya KSP Indosurya.
”Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun kalau bicara kasus yang pernah ditangani koperasi. Jadi, artinya, kami melihat bahwa dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu memang luar besar,” ujarnya. Untuk kasus KSP Indosurya, PPATK telah beberapa kali melaporkan hasil analisis tersebut kepada Kejaksaan Agung. Ivan juga telah melapor ke Menteri Koperasi dan UKM terkait skema Ponzi yang dijalankan Indosurya.Skema ponzi merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar kepada nasabah. Namun, sumber dana untuk pemberian imbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi,tetapi dari dana nasabah berikutnya. PPATK juga menemukan ada dana nasabah Indosurya yang dialirkan ke luar negeri lewat perusahaan afiliasi. Dana itu kemudian dipakai untuk transaksi bisnis yang tidak selayaknya di- lakukan koperasi, seperti pembelian jet dan operasi kecantikan. (Yoga)
Arogansi Koboi Jalanan di Jaksel
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Cendrawathi Divonis 20 Tahun
JAKARTA, ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Hal ini ditegaskan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo-red) dengan pidana mati,” kata Wahyu. Hakim menyatakan Mantan Kadiv Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yetede)
SIDANG VONIS PEMBUNUHAN BRIGADIR J Publik Menantikan Putusan Masuk Akal
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(13/2/2023), akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa
pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut diharapkan menepis segala bentuk intervensi dan
hanya berpegang teguh pada rasa keadilan.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan
menjalani sidang vonis pada Senin, dilanjutkan dengan sidang
vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa. Bharada
E atau Richard Eliezer menjalani sidang vonis pada Rabu.
Sebelumnya, Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh
jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Putri dituntut delapan tahun penjara.
Terkait sidang putusan perkara ini, mantan hakim agung
Topane Gayus Lumbuun, Minggu (12/2), mengingatkan, kalimat Fiat Justitia Ruat Caelum atau ”hendaklah keadilan
ditegakkan sekalipun langit akan runtuh” sangat relevan bagi
majelis hakim dalam perkara Sambo. Meski banyak pihak
mencoba memengaruhi situasi, majelis hakim perkara Sambo
harus berpegang pada independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman. (Yoga)
Serba-serbi Sidang Pembunuhan Yosua
Ferdy Sambo dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Pengamanan Polri itu, Senin hari ini. Istri Ferdy, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Ferdy; dan seorang asisten rumah tangga Ferdy juga ikut terlibat pembunuhan Brigadir Yousa tersebut. Ajudan Ferdy ini tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya kepolisian menyebut Yodua tewas dalam insiden baku tembak dengan Richard di rumah dinas tersebut. Tapi belakangan polisi meralatnya. Kepolisan memastikan ajudan Ferdy itu ditembak oleh Ferdy dan anak buahnya. Lalu kepolisian menetapkan Ferdy sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perlahan-laha kasus pembunuhan ini terungkap setelah Bhayangkara Dua Richard ELiezer Pudihang Lumiu bersedia menjadi Justice Collaborator, lalu membongkar peran Ferdy. Di pengadilan para terdakwa dan saksi-saksi mengakui pembunuhan tersebut. (Yetede)
Berselisih Akibat Formula E
JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango melontarkan kritik interal pada pekan lalu. Ia meminta tak ada orang di KPK yang cenderung menonjolkan diri sendiri. "Harusnya ini menjadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one-man show," kata Nawawi, Kamis, 2 Februari 2023. Meski sindirian itu merupakan respons atas kritik pengacara Gubernur papua Lukas Enembe, tiga sumber Tempo menyebutkan omongan Nawawi itu tak terlepas dari kontroversi penanganan kasur Formula E. Sebelum Nawawi membuat pernyataan itu, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menagih janji Ketua KPK Firli Bahuri saat memeriksa Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Papua, di kediaman Lukas, Jayapura, pada 3 November 2022. (Yetede)
”Shadow Banking” Berkedok Koperasi
Rasa keadilan publik tercederai vonis bebas Ketua Koperasi Indosurya Henry Surya. Terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian lebih dari Rp 100 triliun itu lolos dari jerat hukum karena pengadilan menilai kasus ini perdata, bukan pidana. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung dan pemerintah mengajukan kasasi karena menilai kasus ini bersifat pidana. Sebagai pengampu sektor koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, pemerintah perlu memberi rasa keadilan kepada publik dan mengupayakan nasabah koperasi memperoleh kembali dananya. Kementerian Koperasi dan UKM menemukan penyimpangan praktik Koperasi Indosurya sejak 2018. Mereka berizin Koperasi Simpan Pinjam, tetapi menjalankan praktik koperasi jasa keuangan kepada non-anggota. Namun, ketentuan yang ada, PP No 9/1995 hanya mengatur sanksi administratif. Baru pada Desember 2019, dibekukan.
Dalam wawancara khusus, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2) mengatakan, “Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan membebaskan Henry Surya dengan alasan itu kasus perdata. Ini ngawur luar biasa. Dakwaan jaksa, itu pelanggaran pidana: penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Mereka menghimpun dana masyarakat, padahal bukan perbankan (shadow banking), melanggar UU Perbankan. Kami sudah mengantongi semua data melibatkan PPATK. Proses homologasi yang berjalan malah dijadi- kan alasan perdata. Ini keliru, dengan kondisi gagal bayar, vonis bebas itu justru membuat putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tidak bisa dijalankan. Aset terdakwa tidak bisa dikuasai, tidak bisa dilakukan likuidasi aset untuk memenuhi kewajiban pada nasabah. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum kasasi termasuk upaya hukum baru”. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Volume Perdagangan Kripto Rp 859,4 Triliun
19 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
KKP Gencar Promosikan Kontrak Penangkapan Ikan
19 Feb 2022









