;

SIDANG VONIS PEMBUNUHAN BRIGADIR J Publik Menantikan Putusan Masuk Akal

SIDANG VONIS PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Publik Menantikan
Putusan Masuk Akal

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diharapkan menepis segala bentuk intervensi dan hanya berpegang teguh pada rasa keadilan. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin, dilanjutkan dengan sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa. Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang vonis pada Rabu. Sebelumnya, Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Putri dituntut delapan tahun penjara. Terkait sidang putusan perkara ini, mantan hakim agung Topane Gayus Lumbuun, Minggu (12/2), mengingatkan, kalimat Fiat Justitia Ruat Caelum atau ”hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit akan runtuh” sangat relevan bagi majelis hakim dalam perkara Sambo. Meski banyak pihak mencoba memengaruhi situasi, majelis hakim perkara Sambo harus berpegang pada independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :