SIDANG VONIS PEMBUNUHAN BRIGADIR J Publik Menantikan Putusan Masuk Akal
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
(13/2/2023), akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa
pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
tersebut diharapkan menepis segala bentuk intervensi dan
hanya berpegang teguh pada rasa keadilan.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan
menjalani sidang vonis pada Senin, dilanjutkan dengan sidang
vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa. Bharada
E atau Richard Eliezer menjalani sidang vonis pada Rabu.
Sebelumnya, Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh
jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Putri dituntut delapan tahun penjara.
Terkait sidang putusan perkara ini, mantan hakim agung
Topane Gayus Lumbuun, Minggu (12/2), mengingatkan, kalimat Fiat Justitia Ruat Caelum atau ”hendaklah keadilan
ditegakkan sekalipun langit akan runtuh” sangat relevan bagi
majelis hakim dalam perkara Sambo. Meski banyak pihak
mencoba memengaruhi situasi, majelis hakim perkara Sambo
harus berpegang pada independensi dan kemandirian kekuasaan kehakiman. (Yoga)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023