;

”Shadow Banking” Berkedok Koperasi

Ekonomi Yoga 06 Feb 2023 Kompas
”Shadow Banking” Berkedok Koperasi

Rasa keadilan publik tercederai vonis bebas Ketua Koperasi Indosurya Henry Surya. Terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian lebih dari Rp 100 triliun itu lolos dari jerat hukum karena pengadilan menilai kasus ini perdata, bukan pidana. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung dan pemerintah mengajukan kasasi karena menilai kasus ini bersifat pidana. Sebagai pengampu sektor koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, pemerintah perlu memberi rasa keadilan kepada publik dan mengupayakan nasabah koperasi memperoleh kembali dananya.  Kementerian Koperasi dan UKM menemukan penyimpangan praktik Koperasi Indosurya sejak 2018. Mereka berizin Koperasi Simpan Pinjam, tetapi menjalankan praktik koperasi jasa keuangan kepada non-anggota. Namun, ketentuan yang ada, PP No 9/1995 hanya mengatur sanksi administratif. Baru pada Desember 2019, dibekukan.

Dalam wawancara khusus, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di kantornya, Jakarta, Jumat (3/2) mengatakan, “Kami sangat kecewa dengan putusan pengadilan membebaskan Henry Surya dengan alasan itu kasus perdata. Ini ngawur luar biasa. Dakwaan jaksa, itu pelanggaran pidana: penggelapan, penipuan, dan pencucian uang. Mereka menghimpun dana masyarakat, padahal bukan perbankan (shadow banking), melanggar UU Perbankan. Kami sudah mengantongi semua data melibatkan PPATK. Proses homologasi yang berjalan malah dijadi- kan alasan perdata. Ini keliru, dengan kondisi gagal bayar, vonis bebas itu justru membuat putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tidak bisa dijalankan. Aset terdakwa tidak bisa dikuasai, tidak bisa dilakukan likuidasi aset untuk memenuhi kewajiban pada nasabah. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum kasasi termasuk upaya hukum baru”. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :