Serba-serbi Sidang Pembunuhan Yosua
Ferdy Sambo dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Pengamanan Polri itu, Senin hari ini. Istri Ferdy, Putri Candrawathi; serta dua ajudan Ferdy; dan seorang asisten rumah tangga Ferdy juga ikut terlibat pembunuhan Brigadir Yousa tersebut. Ajudan Ferdy ini tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya kepolisian menyebut Yodua tewas dalam insiden baku tembak dengan Richard di rumah dinas tersebut. Tapi belakangan polisi meralatnya. Kepolisan memastikan ajudan Ferdy itu ditembak oleh Ferdy dan anak buahnya. Lalu kepolisian menetapkan Ferdy sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perlahan-laha kasus pembunuhan ini terungkap setelah Bhayangkara Dua Richard ELiezer Pudihang Lumiu bersedia menjadi Justice Collaborator, lalu membongkar peran Ferdy. Di pengadilan para terdakwa dan saksi-saksi mengakui pembunuhan tersebut. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023