Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Cendrawathi Divonis 20 Tahun
JAKARTA, ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Hal ini ditegaskan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Ferdy Sambo-red) dengan pidana mati,” kata Wahyu. Hakim menyatakan Mantan Kadiv Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023