;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

KPK Cari Tindak Pidana Asal Kekayaan Rafael

KT3 18 Mar 2023 Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tindak pidana asal kekayaan tidak wajar bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebelum menjeratnya dengan pidana pencucian uang (TPPU). ”TPPU memerlukan tindak pidana asal. Hal ini yang masih kami dalami. Tindak pidana asal dapat berupa korupsi, suap, atau gratifikasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023). (Yoga)

Mengusut Kolega Rafael di Kantor Pajak

KT1 15 Mar 2023 Tempo (H)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri sumber kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kedeputian Pencegahan KPK memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, untuk memberikan keterangan ihwal  dugaan keberadaan nama istrinya dalam struktur kepemilikan dua perusahaan Rafael. Kemarin pagi, Selasa, 14 Maret 2023, Wahono datang mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat. Menenteng tas  berwarna hijau, Wahono bungkam saat dicegat awak media Gedung Merah Putih, markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia pun tidak menjawab pertanyaan wartawan saat keluar gedung setelah  menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam. Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, menjelaskan pemeriksaan terhadap Wahono merupakan bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan KPK atas asal-usul kekayaan Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan ini juga untuk klarifikasi  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahono. (Yetede)

PENCEGAHAN KORUPSI, Kecurangan Mencapai Rp 37,01 Triliun

KT3 11 Mar 2023 Kompas

Hasil audit BPKP selama 2022 menunjukkan, terdapat risiko kecurangan pada proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan yang nilainya mencapai Rp 37,01 triliun. Peran aparat pengawas intern pemerintah menjadi krusial mengatasi kecurangan itu, termasuk mengawasi penambahan harta kekayaan penyelenggara negara. Kecurangan itu diungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada acara penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Jumat (10/3).

Ateh mengatakan, kecurangan yang mencapai Rp 37,01 triliun itu harus ditarik kembali. Meski demikian, lanjutnya, hasil kerja BPKP juga bisa mencegah potensi keluarnya anggaran akibat kecurangan sebanyak Rp 76,32 triliun. Ia mengungkapkan, kecurangan itu terjadi di lingkungan ASN, BUMN, hingga swasta. Hingga 2023 ini, BPKP masih menjumpai kecurangan itu dengan modus kian kompleks, terencana, dan dilakukan bersama-sama. Ateh menegaskan, risiko kecurangan tersebut harus diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal. (Yoga)


Gerak Bersama Berantas Perdagangan Anak

KT3 11 Mar 2023 Kompas (H)

Sehari setelah Tim Investigasi Harian Kompas mengungkap praktik perdagangan anak bermodus seksual komersial dalam pemberitaan, Kementerian PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) langsung menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (10/3), di Jakarta. Dalam rapat itu, para pemangku kepentingan, seperti Kementerian PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan danAnak (P2TP2A) DKI Jakarta, P2TP2A Jabar, dan pihak lainnya, digandeng untuk membahas skema besar penanganan kasus TPPO dengan korban anak.

”Dari hasil pemberitaan Kompas, kita perlu melakukan upaya-upaya komprehensif. Terdapat beberapa upaya dalam skema besar, mulai dari pengawasan, perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, dan reintegrasi,” kata Deputi Bidang PKA Kementerian PPPA Nahar di Jakarta. Menurut Nahar, prostitusi anak masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Berbagai upaya, seperti penggerebekan dan penegakan hukum, sudah dilakukan, tetapi praktik-praktik itu masih berlanjut. Pencegahan juga perlu dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditertibkan agar kasus perdagangan anak tidak berulang. Selain itu, pencegahan secara daring mesti digiatkan sebab prostitusi anak sudah merambah ke dunia maya. (Yoga)


Modal Hazard Aparat Pajak

HR1 11 Mar 2023 Kontan (H)

Kasus pegawai pajak nakal memasuki babak baru, setelah 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan diduga memiliki saham pada 280 perusahaan. Dua di antaranya adalah konsultan pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hal tersebut berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumat (9/3) kemarin, KPK menyerahkan profil 134 pegawai Ditjen Pajak itu ke Kemkeu. KPK juga mendalami konsultan pajak yang terafiliasi dengan pegawai pajak. Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, pegawai pajak yang punya saham di perusahaan konsultan pajak, masuk dalam kategori berisiko tinggi terjadinya gratifikasi atau suap. Manajer Penelitian dan Advokasi, Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko menyebut, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Tapi, masih ada peraturan yang belum sejalan dengan konvensi itu. Salah satunya terkait konflik kepentingan. Satu-satunya pengaturan konflik kepentingan yang diatur di Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi hanya konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa. "Yang tak terkait barang dan jasa, konflik kepentingan jadi tumpul dan seolah-olah diperbolehkan, legal," kata Wawan ke KONTAN.

KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA Diperdaya, Disiksa, hingga Trauma dengan Bulu Mata Palsu

KT3 09 Mar 2023 Kompas (H)

Gadis belia itu trauma jika melihat perempuan dewasa dengan bulu mata palsu. Kenangan pahit menyertainya, dia teringat si mucikari, yang menjebloskannya pada dunia prostitusi 1,5 tahun silam. ”Walaupun jauh (dari rumah), (jika bertemu dengan orang berbulu mata palsu), (saya) tetap pulang,” ucap WI (15), gadis tersebut, saat ditemui di rumahnya di Indramayu, Jabar, Februari silam. Mucikari dengan bulu mata palsu tersebut membawa WI ke pelosok Kabupaten Paniai, Papua Tengah, pada pertengahan 2021. Ia dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di kafe karaoke dekat dengan wilayah pertambangan emas. WI dituntut menemani para pekerja tambang yang hendak menghamburkan uang untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Terkadang, para pekerja tambang emas ini juga bertransaksi seksual dengan LC yang bersedia melayani. Jika tak mau melayani tamu atau bermalas-malasan mencari pelanggan, WI didamprat dan disiksa.

Pada pertengahan 2021, WI yang kala itu berusia 14 tahun diajak AH menemani bekerja di luar kota, AH berbohong, mereka bakal  dijadikan pelayan kedai kopi di Surabaya, Jatim. WI baru sadar tentang pekerjaan yang bakal dijalaninya saat sudah dibawa ke Nabire. WI dan kawan-kawannya disuruh meniru para LC senior merayu dan menggaet tamu yang datang agar mau mengonsumsi minuman beralkohol. Tidak ada gaji pasti selain komisi Rp 100.000 per botol kecil minuman beralkohol yang dibeli tamu. Sang mucikari membayarkan upah LC setelah seminggu bekerja. Kekejaman mucikari membuat WI diam-diam mengatur cara kabur, karena Distrik Bogobaida 99 Ndeotadi berada di hutan pedalaman Paniai yang hanya dapat diakses dengan helikopter serta rawan terjadi konflik bersenjata. Maka, ia menghubungi sang ibu yang berada di Indramayu agar dapat melapor ke kepolisian. Ia terpaksa sekali melayani tamunya berhubungan seks dan dibayar Rp 3 juta demi memiliki cukup uang sebelum kabur. Polisi menjemput WI dan kawan-kawan pada 9 Agustus 2021, lalu WI berjumpa ibu dan keluarganya sepekan kemudian. Gadis belia ini juga enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA karena malu terus diledek. Bahkan, ia sempat membolos satu bulan sewaktu SMP akibat perundungan teman-temannya. 

Tipuan lowongan kerja sebagai pintu masuk prostitusi juga menjerat NT (19) yang kini tinggal di Compreng, Kabupaten Subang, Jabar. Ia penyintas eksploitasi anak di salah satu kafe di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakut awal tahun 2020. Waktu itu, ia belum genap berusia 17 tahun. Ia berpikir bakal kerja di toko kosmetik. Setelah disuruh mengenakan pakaian yang terbuka dan menemani tamu, NT baru paham bahwa ia disuruh menjadi LC. Selepas jam kerja, NT dan perempuan lain disekap. Mereka dijaga tiga pria dengan pistol di pinggang masing-masing. Jika mau pulang, sang mucikari meminta NT menyediakan Rp 5 juta. NT dapat informasi, setelah bekerja dua minggu, ia bakal diwajibkan melayani tamu yang meminta layanan seksual. Beruntung, baru empat hari NT di sana, polisi menggerebek kafe tersebut dan menyelamatkan NT beserta anak lain sehingga mereka bisa kembali berkumpul dengan orangtua di rumah. Perdagangan manusia yang keji dapat mengancam masa depan anak-anak seperti mereka. (Yoga)


GAGAL BAYAR KE NASABAH : TERLILIT KOPERASI ‘SAKIT’

HR1 27 Feb 2023 Bisnis Indonesia

Sewindu sudah, dokumen transaksi simpanan di Pandawa Mandiri Group tersimpan rapi. Hendrias Cahyadi, masih penuh harap dokumen-dokumen itu akan membantu dirinya bila suatu saat ada kejelasan tentang nasib dananya. Bang Yas, sapan Hendrias, adalah nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Saat ini, koperasi itu tinggal nama. Pengurusnya masuk bui. Upaya kasasi yang diajukan pengurus KSP Pandawa Group yakni Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto, ditolak oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2018. Vonis pidana yang diterima pengurus KSP Pandawa Group itu tak diimbangi dengan kejelasan nasib dana ribuan anggotanya, termasuk Bang Yas yang menempatkan uangnya di koperasi itu senilai Rp80 juta. Berdasarkan dokumen Mahkamah Agung, Pandawa Mandiri Group menghimpun sebanyak 569.000 orang investor dengan total nilai investasi Rp2 triliun dan jumlah kontrak perjanjian 1 juta lembar sejak 2009—2016. Bunga yang dibayarkan kepada investor lama, diperoleh dari dana setoran para nasabah baru. Senyap nasib penyelesaian kasus koperasi Pandawa, kasus KSP yang model bisnisnya menyerupai Pandawa, bermunculan. Ujungnya sama, gagal bayar.

Kasus Mario Dandy Ditangani Profesional

KT3 26 Feb 2023 Kompas (H)

Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, Sabtu (25/2). Kuasa hukum Mario Dandy, DolfieRompas, saat ditemui Sabtu malam di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan tambahan dari penyidik. Hingga Sabtu pukul 19.00, sudah lima pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Mario Dandy. Pihak kuasa hukum masih berkomunikasi secara terbatas dengan Mario Dandy, dimana Mario Dandy menyampaikan keinginannya meminta maaf kepada David. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (25/2) di Tangerang, Banten,  mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap David dilakukan secara proporsional, sesuai prosedur, dan didasarkan pada alat bukti.

Proses penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban koma itu terus dilakukan. Trunoyudo menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Tersangka kedua, yakni Shane, berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Trunoyudo mengatakan, polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan pada alat bukti. Pernyataan ini disampaikan Trunoyudo menanggapi desakan sejumlah kalangan yang mempertanyakan status dari saksi A (15). ”Polri bekerja berdasarkan scientific crime investigation dan juga profesionalisme, sesuai KUHP serta alat bukti,” ujar Trunoyudo. (Yoga)


Kewajaran Harta Pejabat Kemenkeu Akan Diperiksa

KT1 25 Feb 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan semua pejabat di lingkungan Kemenkeu, termasuk cara memperolehnya. Ini dilakukan menyusul tindakan penganiayaan oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang juga kerap menampilkan gaya hidup mewah di media sosial. Menkeu menyatakan, hal itu sebagai bagian dari langkah korektif secara tegas yang dilakukan Kemenkeu, setelah kemarin (Jumat, 24/02/2023), Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II karena anaknya, Mario Dandy Satrio, menganiaya David, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, hingga koma. Sampai saat ini, David masih menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. “Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik yang yang dilakukan salah seorang insan Kementerian Keuangan. (Yetede)

Kewajaran Harta Pejabat Kemenkeu Akan Diperiksa

KT1 25 Feb 2023 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan semua pejabat di lingkungan Kemenkeu, termasuk cara memperolehnya. Ini dilakukan menyusul tindakan penganiayaan oleh anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang juga kerap menampilkan gaya hidup mewah di media sosial. Menkeu menyatakan, hal itu sebagai bagian dari langkah korektif secara tegas yang dilakukan Kemenkeu, setelah kemarin (Jumat, 24/02/2023), Rafael dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II karena anaknya, Mario Dandy Satrio, menganiaya David, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina, hingga koma. Sampai saat ini, David masih menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. “Saya mengecam gaya hidup mewah dan hedonik yang yang dilakukan salah seorang insan Kementerian Keuangan. (Yetede)