Kasus Mario Dandy Ditangani Profesional
Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio, Sabtu (25/2). Kuasa hukum Mario Dandy, DolfieRompas, saat ditemui Sabtu malam di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya mendampingi kliennya untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan tambahan dari penyidik. Hingga Sabtu pukul 19.00, sudah lima pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Mario Dandy. Pihak kuasa hukum masih berkomunikasi secara terbatas dengan Mario Dandy, dimana Mario Dandy menyampaikan keinginannya meminta maaf kepada David. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (25/2) di Tangerang, Banten, mengatakan, penanganan kasus penganiayaan terhadap David dilakukan secara proporsional, sesuai prosedur, dan didasarkan pada alat bukti.
Proses penyidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban koma itu terus dilakukan. Trunoyudo menyebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Tersangka kedua, yakni Shane, berperan merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Trunoyudo mengatakan, polisi bekerja secara profesional dan berdasarkan pada alat bukti. Pernyataan ini disampaikan Trunoyudo menanggapi desakan sejumlah kalangan yang mempertanyakan status dari saksi A (15). ”Polri bekerja berdasarkan scientific crime investigation dan juga profesionalisme, sesuai KUHP serta alat bukti,” ujar Trunoyudo. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023